Ada Audit BPK, Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

Kepala BKAD Halsel, Farid Husen

HALSEL – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Rabu (24/1/23) akan mulai melakukan pemeriksaan atau audit pendahuluan terhadap laporan keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan Rencananya, proses audit akan berlangsung selama lebih kurang satu bulan.

“Mereka (tim BPK, red) akan berada di Halsel selama 30 hari untuk melakukan audit,” ujar Kaban Keuangan Halsel, Farid Husen saat diwawancarai wartawan di kantor Bupati, Rabu (24/1/23) sore.

Terkait dengan audit BPK tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halsel Farid mengatakan sesuai instruksi pak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba bahwa Bupati telah menyampaikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak keluar daerah selama audit berlangsung. Tujuannya, agar audit yang dilakukan tim BPK berjalan lancar tanpa ada hambatan.

“Semua Kepala SKPD dilarang keluar daerah, karena diminta untuk melayani tim BPK. Bupati juga meminta apapun data yang dibutuhkan BPK, silakan diberikan,” kata Farid mengulangi instruksi Bupati dalam rapat yang digelar pagi tadi.

Namun jika nantinya kepala SKPD memang harus keluar daerah terkait tugas, maka diharapkan untuk melapor terlebih dahulu ke Bupati Halsel.

“Jika memang ada tugas penting keluar daerah, harus izin dulu ke Bupati,” pungkasnya. (Bz)

Editor : ebamz

Baca Juga:  Petahana Cuti Kampanye, Kabag Hukum: Pjs Tidak Bisa Mutasi Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *