HALTIM, MALUT – Penegak hukum Kejaksaan dan kepolisan di Halmahera Timur nampaknya tidak memiliki taring untuk mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 16,7 Miliar.
Duguaan adanya penyalahgunaan dana Covid-19 yang bersumber dari APBD tahun 2020 itu disampaikan sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur, Muhibu Mandar
“Hasil investigasi ada sejumlah masalah yang kami temukan dalam realisasi anggaran Covid-19 dianggarkan oleh pemkab Haltim senilai Rp 16,7 Miliar itu,” kata Sekjen Ampera, Sabtu (18/9/21).
Dalam hasil investigasi kata Muhibu, Ampera menemukan ada 16 Posko utama penanganan Covid-19 di Haltim. Dari ke 16 posko itu tidak satupun menggunakan anggaran Covid-19 yang telah di anggarkan, melainkan mengunakan dana lain yakni anggaran Bantuan Operasional Kesehatan BOK).
Hasil telaah LSM Ampera, penggunaan dana BOK untuk membiayai kebutuhan 16 Posko Covid-19 berdasarkan Perintah Kepala Dinas Kesehatan dengan alasan anggaran Covid tidak tersalur. Padahal Pemda Haltim telah menganggarkan Rp 16,7 miliar yang diperuntukkan untuk penaganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ungkap Muhibu
Tak hanya itu, pihak Ampera juga menemukan adanya hak (honor) tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam team Covid19 di RSUD Kota Maba hingga saat ini belum diterima sesuai DIPA yang Ditetapkan. Perharinya Rp 200.000 selama tiga bulan.
“Secara kelembangaan Ampera telah melaporkan persoalan ini kepada pihak kejaksaan untuk ditelusuri adanya indikasi korupsi dana Covid-19 tahun 2020,” jelas Sekjen Ampera. (Rian)