
LABUHA – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (1/5/2020).
Imformasi yang dihimpun FocusMalut.com, menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bisui, Sudirman Hi Muhammad, lantaran jurnalis media online kabardaerah.com, Sahril Helmi, memberitakan tentang anggaran penanganan Covid-19.
Sahril mengungkapkan, awalnya ia memberitakan tentang pengelolaan anggaran COVID-19 Desa Bisui. Atas pemberitaan tersebut Kepala Desa Bisui memintanya untuk klarifikasi.
Setelah Sahril memenuhi panggilan Kades. Tanpa banyak bicara, Sudirman yang juga mantan tentara itu langsung mencekik leher Sahril sambil berkata, “Bikin berita itu baik-baik.” kata Sahril seraya mengulangi perkataan kades. akibatnya S
Atas peristiwa tersebut, Sahril mengalami memar dibagian leher. Sehingga Sudirman Hi Muhammad akhirnya dilaporkan ke Polsek Gane Timur atas tindak kekerasan terhadap Sahril Helmi Jurnalis Online liputan Halmahera Selatan, Jumat (1/5/2020)
Sementara itu, Kepala Kepolisian Lintas Sektor ( Kapolsek) Gane Timur IPTU Arsad mengatakan bawa, “benar adanya laporan penganiyaan yang terjadi di Desa Bisui terhadap Seorang Jurnalis,” sebut Kapolsek.
Ia juga memerintahkan anggotanya agar turun lidik pada hari senin mendatang, “setelah lidik dan hasil visum keluar kita langsung tindak lanjut hari Senin mendatang, ” paparnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel dan Komunitas Jurnalis Halsel, melalui rilis resminya mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad, terhadap pekerja jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
Sekertaris PWI Halsel, Nandar Jabid meminta aparat kepolisian agar dapat memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel, ” Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan, ” pinta Nandar
Nadar bahkan menjelaskan, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, pada pasal 18 terkait ketentuan pidana, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Kejadian seperti ini harusnya tidak terjadi, kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” tandas Nandar. [ IL FCM]