Bawaslu Dinilai Keliru Pahami Aturan Kampanye

Politisi PKB, Muksin Amrin

LABUHA — Beredar informasi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota meminta partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan bahan sosialisi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, selain itu pula ada pula Panwascam mengancam untuk menerbitkan bahan sosialisasi Calon Anggota DPR/DPD dan DPRD. Pasalnya saat ini KPU belum secara resmi menetapakan peserta Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sebab jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) barulah di tetapkan pada bulan November 2023, maka dengan demikian para Bakal Calon yang turun ke lapangan sosialisasi diri dan penyebarkan bahan sosialisasi bukanlah merupakan kegiatan kampanye di luar jadwal, sebab pengertian kampanye harus di maknai sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, dengan pengertian demikian maka dapat di simpulkan kegitan sebagaimana dimaksud harus di lakukan oleh peserta pemilu yakni Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sementara sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD. Demikian yang disampaikan mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin kepada Wartawan, Sabtu (10/6/2023)

Politikus PKB ini menjelaskan, Pemaknaan kampanye di luar jadwal dimaknai sebagai kegiatan kampanye oleh Peserta Pemilu yang telah di tetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melakukan kegiatan kampanye di area waktu 3 hari setalah di tetapkan dalam DCT anggota DPR, DPD dan DPRD sebagimana di maksud dalam Pasal 276 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dengan demikan maka kegiatan sosilisasi diri Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD bukanlah merupakan kegiatan kampanye, melainkan kegiatan sosialisasi diri untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar yang bersangkutan di kenali oleh masyarakat, sebab jadwal kegiatan kampanye secara resmi hanya berlaku 75 hari sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 nanti.

Baca Juga:  Sashabila Patahkan Skenario Lawan Kotak Kosong

“Sebagai contoh saat ini para bakal Calon Presiden mensosilisasikan dirinya sebagai Calon Presiden apakah melanggar aturan atau tidak, tentu tidak, itulah sebab sama perlakuanya dengan para bakal Calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang saat ini turun ke masyarakat untuk menyapa, soialisisai di media seosial, penyebaran bahan komersial secara hukum dapat di perbolehkan, oleh karena di minta kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih memahami mekanisme hukum Pemilu secara utuh bertindak, sehingga Tindakan penyelenggara pemilu tidak dimaknai sebagai perbuatan pelanggaran etik penyelenggara, “tegasnya. (echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *