HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder sebagai upaya tindak lanjut Keputusan KPU Halmahera Selatan terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 514 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Koordinasi penertiban APK dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Jl. Tugu Pala, Karet Putih Desa Kampung Makian Bacan Selatan, Selasa (9/1/2024).
Kegiatan ini dhadiri oleh Kabag Ops Polres Halsel Kompol Jamaludin, dan KBO Intel Polres IPDA Roy DJeca. Perwakilan Kodim 1509 Labuha yakni Pasiter Lettu Inf. Bambang Swarjana dan Pasiops Lettu Inf. Rizki Dicen, unsur Pemerintah Daerah Satpol PP Alfian Hasan, Kesbangpol Ishak Hi. Din, Dinas Lingkungan Hidup Ramla Kabir dan Winarni. Serta perwakilan Panwaslu Kecamatan Bacan Dahbudin Basri, M. Alfaris Sangaji, Panwascam Bacan Selatan Nona Adnan, Panwaslu Bacan Timur Mursid Jamaludin dan Rahayu Togubu.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah menerima SK Bupati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan pemilu, berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah pengawasan pencegahan awal dalam memastikan pelaksanaan kampanye dan penyebaran bahan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dimana sudah ada yang komentar kenapa bawaslu tidak melakukan penertiban, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terpasang yang bertaburan yang dipasang ditempat tempat melanggar ketentuan” Kata Rais.
Lanjut Rais menjelaskan bawaslu dalam bertindak pasti punya dasar hukumnya, yakni diatur dalam Undang undang 7 tahun 2017 mengisyaratkan sebagaimana dalam pasal 298 ayat (2). Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye dengan mempemrtimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dimana hasil pengawasan ditemukan banyaknya APK yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Ada temuan dari Jajaran Pengawas di Tingkat Kecamatan dan Desa ditemukan banyaknya APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. sebelum dilakukan penertiban maka dilakukan koordinasi sehingga yang menjadi domain untuk melakukan penertiban yakni pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, untuk sama sama dilakukan penertiban” jelasnya
Sementara itu, ditambahkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Halsel Hans William Kurama mengatakan, tempat pemasangan APK di seputaran area SPBU Labuha, terkait jarak ini harus dijelaskan sesuai Keputusan Bupati.
“sehingga ada penyamaan persepsi jika ada Partai Politik yang melakukan Konsultasi di Bawaslu terkait pemasangan APK di seputaran SPBU sehingga ada pemberlakukan sama kepada seluruh Peserta Pemilu yang ingin melakukan pemasangan APK di tempat tersebut” kata William
Diwaktu yang sama Kepala Bidang Kesbangpol Ishak Hi. Din mengatakan terkait dengan Pemasangan APK maupun Bahan Kampanye, tentang jarak sudah tidak diatur lagi, bahkan Kesbangpol sudah melakukan Koordinasi dengan Pihak KPU.
“Ada 3 tempat terkait Lokasi yang dilarang itu kawasan SPBU, Kawasan Dinas Perhubungan dan Kawasan Zero Point, maka pentingnya melakukan koordinasi dulu jika dilakukan penertiban APK dimaksud” jelasnya
Selain itu Kabagops Polres Halsel Kompol Jamaludin juga menyatakan, bahwa apapun yang akan dilakukan untuk penertiban ini mengacu pada keputusan Bupati sebagai pijakan untuk melakukan kegiatan di lapangan. (Pn)