Bawaslu Halsel Bakal Tindak Tegas ASN Tak Netral

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yaim

HALSEL – Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan terus melakukan sosialisasi ke semua pihak yang memiliki kepentingan dalam mewujudkan Pilkada berkualitas tanpa politik praktis.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim menyebutkan, netralitas ASN menjadi perhatiannya, ini disebabkan karena kasus pelanggaran kode etik ASN pada Pilkada 2020 ini cenderung meningkat, dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya.

“Jika dilihat dari jumlah kasus yang kami tangani saat ini ada peningkatan kasus netralitas ASN pada Pilkada 2020, dibandingkan Pemilu legislatif tahun 2019 kemarin,” ungkap Kahar.

Setidaknya, kata dia dipertengah tahapan Pilkada 2020 ini saja Bawaslu Kota Ternate sudah menangani kurang lebih belasan kasus netralitas ASN. 10 diantaranya sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ada kasus pelanggaran lainnya dalam waktu dekat juga akan direkomendasikan ke KASN. Serta beberapa lagi, masih dilakukan pendalaman dan penelusuran sebagaimana pola penangan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang melekat pada Bawaslu,” tuturnya.

Kahar bilang, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c, seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam setiap momentum politik.

Baca Juga:  Hari Kelima Rekrutmen PPK, Ratusan Pelamar Padati Kantor KPU

“Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” sebutnya.

Dalam ketentuan itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu,” tegas Kahar, sembari menghimbau, agar para ASN ini bisa menjaga netralitas,  berada pada koridornya. Tetap mengabdi pada negara sesuai pada tupoksinya, dan jangan terlibat politik praktis.

(bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *