
LABUHA — Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan melalui Divisi Penanganan pelanggaran Kahar Yasim, pada Senin (12/06/2023). Membantah pernyataan mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara yang juga Politikus PKB Muksin Amrin yang menilai Bawaslu Dinilai Keliru Pahami Aturan Kampanye, pasalnya Kata Alu sapaan akrabnya, pihaknya hanya menyampaikan surat Himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam surat himbauan tersebut tidak ada Narasi untuk memerintahkan kepada parpol untuk menertibkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD Dan DPRD, dalam surat Himbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyampaikan ketentuan terkait dengan tahapan pemilu. Selain itu Bawaslu, telah menyampaikan kepada seluruh Jajaran Panwaslu di 30 Kecamatan dan PKD di 249 Desa sekiranya ada pemasangan APK,BK dll yang ada unsur kampanye agar kiranya menyampaikan secara persuasif bahwa belum masuk pada tahapan kampanye dan tidak ada perintah untuk menertibkan karna itu belum masuk kewenagan Bawaslu.
“Saya kira Definisi/batasan kampanye sangat Jelas dalam UU, Perbawaslu dan PKPU yaitu Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” Kata Kahar. Selain itu, Kampanya pada pemilu 2024 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Citra Diri dalam definisi kampanye kata Alu adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu Perbawaslu 28/2018 Pengawasan kampanye. Untuk metode Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dilakukan setelah 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dan Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas Alu
Tak hanya itu, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
“Saya rasa uraian ketentuan diatas sangat jelas terkait dengan larangan. Untuk itu Kahar berharap kepada semua pihak untuk mentaati ketentuan yang ada. Apa yang dilakukan Bawaslu Halsel semata mata untuk membangun keadilian Pemilu untuk semua peserta pemilu demi suksesnya pelaksanaan pemilu Tahun 2024,”tegasnya
Sebelumnya, Beredar informasi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota meminta partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan bahan sosialisi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, selain itu pula ada pula Panwascam mengancam untuk menerbitkan bahan sosialisasi Calon Anggota DPR/DPD dan DPRD. Pasalnya saat ini KPU belum secara resmi menetapakan peserta Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sebab jadwal penetapan DCT barulah di tetapkan pada bulan November 2023, maka dengan demikian para Bakal Calon yang turun ke lapangan sosialisasi diri dan penyebarkan bahan sosialisasi bukanlah merupakan kegiatan kampanye di luar jadwal, sebab pengertian kampanye harus di maknai sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, dengan pengertian demikian maka dapat di simpulkan kegitan sebagaimana dimaksud harus di lakukan oleh peserta pemilu yakni Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sementara sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD. (echa)