Bawaslu Halsel Hadiri Rakor Pengamanan Pemilu 2024

HALSEL – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menghadiri kegiatan rapat koordinasi dalam rangka pengamanan Pemilu yang digelar oleh Polres Halmahera Selatan. Kamis, (11/1/2024)

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di aula Mapolres yang dipimpin langsung Oleh Kapolres AKBP Aditiya Kurniawan. Turut hadir dalam kegiatan rakor dimaksud diantaranya Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris Daerah, Wakapolres, Kabag Ops,serta para kabag dan Kasat dalam Lingkup Polres Halsel.

Kapolres Halsel AKBP, Aditya Kurniawan,SH, SIK mengatakan tujuan digelarnya rakor ini untuk menyamakan persepsi bahwa semua kegiatan masalah pemilu adalah tanggung jawab bersama, yakni Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, Kepolisian termasuk juga TNI.

“sehingga dilakukannya rakor ini bisa berbicara yang menjadi hambatannya apa, serta mendapatkan masukan, sehingga tidak ada rasa kecurigaan antara satu sama lain” ujarnya

Lanjut kapolres mengatakan polisi siap melaksanakan pengamanan, serta melakukan pengawasan, sama seperti yang dilakukan oleh Bawaslu, hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala selama proses kegiatan sortir dan lipat yang dilakukan.

“Polres juga Akan menyiagakan polwan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat khususnya petugas perempuan yang melakukan proses pelipatan surat suara” singkatnya

Selain itu, ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, pada saat rakor mengatakan Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU, tim pengawas dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tidak diberikan ruang untuk masuk dalam gudang logistik.

Baca Juga:  PKH Diduga Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Panggil Kades Sahu

‘Hal ini disampaikan oleh tim pengawas Bawaslu Halmahera Selatan yang melakukan pengawasan di gudang logistik Pemilu” ujarnya

Rais menegaskan amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan tugas Bawaslu dalam mengawasi semua proses tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU.

“Berdasarkan pasal 101 Undang-undang 7 tahun 2017 menjelaskan tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu. yang juga proses penyortiran dan pelipatan surat suara” jelasnya

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, mengungkapkan bahwa tim pengawas Bawaslu yang melakukan pengawasan di gudang logistik KPU mengalami kendala. Mereka tidak diberikan akses untuk mengawasi secara langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Tim pengawas kami tidak mendapatkan ruang untuk masuk dalam gudang logistik Pemilu KPU Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Rais. Ia menegaskan bahwa Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan tugas kepada Bawaslu untuk mengawasi semua tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU.

“Berdasarkan Pasal 101 Undang-undang 7 tahun 2017, tugas Bawaslu mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara.” tegasnya

Lanjut Rais dengan adanya masalah ini dapat menciptakan kekhawatiran terkait transparansi dan integritas Pemilu di wilayah ini. “Kami berharap melalui rakor ini bisa kami mendapatkan solusi demi terwujudnya proses Pemilu yang adil dan demokratis” Kata Rais (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *