
HALSEL – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengingatkan kepada 249 kepala Desa di Halsel untuk tidak melakukan politik praktis menghadapi Pilkada serentak 2020 ini.
“Ada aturan dan sanksi bahwa kades, lurah atau pun pejabat daerah, ASN, TNI, dan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lambaga, Rais Kahar. Kamis (09/07/20) tadi.
Menurut Rais, dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 bahwa, pejabat, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan, dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Itu kita berbicara aturan, sebab jelas sudah ada aturannya,” tegas Rais
Selain itu, pada Pasal 188 berbunyi setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.
Dirinya berharap tidak ada kepala desa di Halsel atau pun ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Saya minta kita semua sama sama mengawal proses Pilkada 2020 di Halsel Nanti, ” pungkasnya
(uyt)