TALIABU – Bupati Pulau Taliabu, AliongMus, didampingi Sutomo Teapon, Kepala Badan Kesbangpol, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Banten, Selasa (28).
Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dengan tema “Mensinergikan Kerukunan Umat Beragama untuk Pemilu yang Aman dan Harmonis”.
Bupati Aliong mengatakan Deputi Bidang Persatuan Bangsa di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan menghindari politik identitas.
“Pengaturan secara khusus tentang politik identitas memang sampai saat ini belum ada. Itu yang kita perlu pahami bersama,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada Rakornas FKUB, pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB Dua Menteri) tentang persyaratan untuk pendirian rumah ibadah.
“Presiden Joko Widodo melalui Sekjen Mendagri dalam pembukaan juga telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah,” akunya.
Selain kepala daerah, teguran juga diberikan kepada kapolres, camat, kapolda, dan komandan militer yang mengetahui aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk menghindari konflik pembangunan rumah ibadah di wilayah-wilayah tertentu.
“Meskipun hanya satu sampai dua kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini. Hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah,” kata Bupati mengutip sambutan pembukaan Rakornas FKUB tersebut. (MT/PR)