Dihalang Saat Kampanye, TIM AMR Laporkan ke Paswascam

Spanduk yang dipasang di Pelabuhan Desa Tabona. (Istimewa)

TALIABU – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ramli (AMR) mengajukan pengaduan ke Panwascam Tabona, Kamis (29/10).

Pasalnya, paslon AMR merasa dihalang-halangi saat hendak berkampanye di Desa Tabona, Kecamatan Tabona, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Upaya hukum ini lakukan oleh Ketua Pinca Golkar Kecamatan Tabona Busri Jainahu dan Ketua Tim Pemenangan AMR Kecamatan Tabona Malan Soamole melalui surat Nomor 02/AMR/KEC.TABONA/PT/X/2020.

Keduanya melaporkan ke Panwascam Tabona terkait adanya spanduk penolakan kampanye AMR yang terpasang di Pelabuhan Desa Tabona. Tim paslon nomor urut 2 itu mendesak Panwascam menindaklanjuti pelaku pemasangan spanduk tersebut.

Tim Hukum AMR Hitno Kosy menilai, tindakan sekelompok warga tersebut melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ujarnya. (MG 0107).

Baca Juga:  Pilkades di Desa Matantengin Diklaim Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *