Dishub Serahkan RKPTB Ke Dinas Perkim Taliabu

TALIABU – Pemda Pulau Taliabu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyerahkan rencana kajian pengadaan tanah dan Bandara (RKPTB), untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pulau Taliabu.

Kepala Dishub Taliabu, H. Irwan Mansur, SH, M.Tr.IP,  bahwa pihaknya telah menyelesaikan data awal, baik terkait lahan maupun pemilik lahan. Hingga itu, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian pengadaan lahan bandara.

”Dishub akan menunggu hasil kajian tersebut, setelah itu secara bertahap selanjutnya,” katanya.

Kadishub yang juga Master Terapan Ilmu Pemerintah ini, mengaku kalau pihaknya telah menyerahkan hasil survei pendataan lahan warga kepada pihak Dinas Perkim yang diterima langsung kepala Dinasnya, untuk ditindaklanjuti.

”Dalam proses kajian itu, pemda tetap akan di damping tim appraisal dalam penyelesaian lahan bandara ini terutama persoalan harga lahan dan lainnya,” kilahnya.

Baca Juga:  Komnas PA Malut Apresiasi Langkah Bupati Halbar Bentuk Perda Kabupaten Layak Anak

Kajian untuk lahan bandara ini sebenarnya terkait dengan kelayakan tanah dan dampak social ekonomi masyarakat yang berada di sekitar pembangunan bandara tidak mengalami kerugian.

”Artinya hasil kajian ini menunjukan bahwa pembangunan bandara ini, nantinya akan membuahkan hasil pada sisi ekonomi warga, bukan hanya pada pemda,”paparnya.

Perlu diketahui, bahwa proses pembangunan bandara itu telah memakan waktu selama 7 tahun dan telah mengalamai masa pergantian lima kali kepala dinas Perhubungan. Medio tersebut sejumlah warga yang mempunyai lahan sekitar bandara maupun lokasi lahan bandara telah diperintahkan membuka rekening di salah satu bank dengan alasan akan ada pembayaran.

Kendati demikian, tetapi beberapa pemilik lahan tetap  optimis kalau pembayaran lahan bisa dilakukan pada tahun 2023 ini, maka pembangunan bandara Dufo Taliabu akan bisa dilalukan pada tahun depan.

”Kami, yakin Tahun ini pasti akan dibayar, karena proses penyelesaian lahan telah berjalan sesuai dengan aturan. Kalau sebelumnya hanya main tunjuk tanpa ada saksi dari pertanahan atau pengukuran dari kehutanan,” kata salah satu pemilik lahan yang tak mau dipublikasikan namanya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *