Dituding Berpihak Kepada Karyawan, Ifdal Rajak : Itu Sesuai Ketentuan

Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Haltim Ifdal Rajak | Foto/ Ist

HALTIM, MALUT — Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmaher timur, Maluku utara oleh PT. Jaga Aman Sarana (PT. JAS) terkait surat Anjuran yang dinilai terlalu terburu-buruh dikeluarkan oleh Disnaker pada saat Memediasi Persilisihan Antara PT. JAS dan Puluhan karyawan baru- baru ini dibantah oleh Kabid Ketenagakerjaan Ifdal Rajak.

Menurut Ifdal, surat anjuran itu diambil pada saat mediasi dah poin poin yang dituangkan dalam Anjuran tersebut merupakan hasil dari mediasi.

“Jadi setiap mediasi harus tetap ada anjuran, anjuran atas poin poin yang telah di bahas dan dibicarakan kemudian anjuran itu diberikan waktu sepuluh hari kepada para pihak yang berselisih,” ujar Ifdal Melalui Sambungan Telepon, Kamis (2/9/21) kemarin.

Baca Juga:  Jumlah Kasus DBD di Halsel Meningkat, Dinkes Minta Peran Masyarakat

“Itu artinya, kedua belah pihak telah menerima hasil pembahasan yang dibahas secara bersama pada saat mediasi,” sambung Ifdal.

Kata dia, Rismanto Ridwan pada saat mewakili Management PT JAS selaku HRD mengatakan bahwa ini akan menjadi pembahasan lanjut di pihak internal management. Dan dalam ketentuan UU nomor 02 Tahun 2004 diberikan rentang waktu 10 hari kepada masing masing pihak bahwa menerima atau menolak ajuran yang di keluarkan pada saat mediasi itu.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, INH Bagikan Sembako di Pesantren dan Panti Asuhan

Untuk itu, Ifdak menegaskan jika PT. JAS menilai Disnaker terlalu terburu buru dalam mengeluarkan surat anjuran maka hal itu tidak dapat dibenarkan. “Anjuran yang di keluarkan tidak buru buru, itu hasil pembahasan dari mediasi itu. Setiap hasil mediasi Disnaker tetap mengeluarkan anjuran,” tegas Ifdal.

Ketua KNPI Haltim ini juga menyatakan bahwa setiap pembahasan pada saat mediasi itu sudah disandingkan dengan ketentuan. “ Kami sudah sandingkan dengan ketentuan dan itu dibaca oleh para pihak untuk Di kaji atas poin poin Yang telah menjadi pembahasan,” cetusnya.

Baca Juga:  Pemdes Diminta Bikin APBDes Tepat Waktu

Tidak hanya itu, Ifdal juga menyangkan Sikap PT. Jas Yang menyatakan Disnaker sepihak dalam mengeluarkan Anjuran. Padahal kata dia, Itu baru sebatas menyambaikan kepada kedua bela pihak untuk dibaca apakah poin poin tersbut sudah sesuai apa belum. Hanya saja keduanya sudah melakukan penandatangnan yang artihya sudah selesai.

“Itu kan bukan sepihak Yang dinas keluarkan tapi menyampaikan dulu kepada para pihak untuk membaca sudah sesuai apa belum. Tapi ini kan sudah tahapan penandatangan berarti itu kan selsaai,” ujarnya.

Baca Juga:  139 CPNSD Pulau Taliabu Dinyatakan Lulus

Ifdal bilang, setelah menerima Surat Anjuran , PT JAS melayangkan surat untuk menolak beberapa poin dan hanya Menerima satu poin dari empat Poin yang dicantumkan dalam anjuran. Ifdal Menilai, Penolakan beberapa Poin yang dilakukan PT. JAS seakan akan PT. Jas tidak bertanggungjawab atas hasil mediasi yang dilakukan Disnaker Haltim.

“Terkait penolakan beberapa poin ini adalah hasil pengkajian Internal PT JAS seakan akan pihak PT JAS tidak bertanggung jawab atas hasil mediasi di Disnaker Haltim,” tegasnya.

Tak sampai disitu Ifdal juga menyentil Terkait ada ISU keberpihakan Disnaker ke Kariyawan, Sebab kata dia apa yang dilakukan Disnaker sandaranya ketentuan dan Undang undang. “Ini juga tidak benar karna Disnaker sandarannya Ketentuan dan UU Yang Ada,” tandasnya.

Baca Juga:  BNNP Malut Gelar Sosialisasi Sekaligus Tes Urine Anggota DPRD Halut dan Morotai

Ifdal Mengaku, Disnaker Haltim tidak keberpihakan ke manapun keberpihakan Disnaker berdasarkan perundang undangan yang berlaku baik UU tenaga kerja maupun UU cipta kerja itu lah sandaran yang dipakai. “Sekali lagi kami tidak berpihak ke manapun, Disnaker menyandingkan poin poin Yang menjadi permasalahan ke dalam ketentuan,” katanya.

Dikatakannya, salah satu poin menyangkut dengan uang kompensasi hal itu berdasarkan perintah undang-undang, perusahaan harus bersikap seperti itu dan ini bukan kemauan Disnaker. “Bukan atas dasar Kemauan Disnaker tetapi atas perintah pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang tertuang dalam ketentuan,” pungkasnya. ( Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *