Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Dihadirkan di Sidang Putusan

JAKARTA – Dua terdakwa perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang (16/7).

Sidang kali ini beragendakan putusan atau vonis dari majelis hakim kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Pantauan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7) jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa sudah duduk di ruang persidangan. Namun, kedua terdakwa tak dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Utara dan mendengar putusan hakim dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat melalui video telekonferensi. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tampak menggunakan kemeja berwarna putih dan menggunakan masker berwarna hitam.

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto menuturkan, sidang pembacaan putusan terhadap penyerangan Novel juga disiarkan secara daring (online). Hal ini tidak lain untuk mengurangi pengunjung karena masih dalam pandemi Covid-19.

“Bisa dilihat di kanal Youtube PN Jakarta Utara,” ujar Djuyamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

Baca Juga:  Kasus Wawali Tikep Tetap Diproses

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(DHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *