HALSEL — Penyidik Intelijen Kejari Halsel, Kamis (15/6) tadi, memeriksa dua pejabat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Halmahera Selatan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bank senilai Rp 15 miliyar tahun 2020-2023.
Dari informasi yang diterima media ini, tim penyidik Kejari memeriksa dua orang saksi. Kedua saksi tersebut ialah Mantan Direktur PT BPRS Halsel Ikhwan Rahmat dan anggota Komisaris Bank PT BPRS Muchlis Sangaji.
Ikhwan dan Muchlis diperiksa kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Namun sejauh ini tim penyidik belum memberikan komentar terkait pemeriksaan itu.
Kepada wartawan Mantan Direktur PT BPRS ini mengaku ditanyai beberapa pertanyaan,”katanya di halaman Kantor Kejari Halsel usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik.
Ikhwan bahkan mengaku dirinya dipanggil oleh penyidik hanya sebatas memberi keterangan. Terkait pertanyaan penyidik, Ikhwan enggan memberikan komentar banyak. Sementara disentil terkait aliran dana Rp 15 miliyar itu Ikhwan juga mengelak.
“Saya sudah diberhentikan dari Direktur, jadi kita tunggu hasil Audit dari Inspektorat saja,” Singkat mantan Dirut Bank PT BPRS ini.
Berbeda dengan anggota Komisaris PT Bank Saruma Muchlis Sangaji, kepada wartawan Muchlis bahkan siap jika dipanggil kembali oleh penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait masalah Bank Saruma.
“Karena sudah masuk ke Jaksa, saya tidak bisa memberikan komentar banyak terkait masalah PT Bank BPRS ke publik,” kata Muchlis simbil menyuruh awak media langsung ke penyidik saja.
Wartawan media ini juga berupaya menghubungi Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel Guntur Triyono terkait sudah berapa saksi yang periksa oleh penyidik, namun hingga berita ini dipublish belum ada balasan dari Kajari.
Sekedar diketahui mencuatnya masalah ini ke publik berawal dari adanya kerugian keuangan daerah yang dilakukan pejabat utama PT BPRS Saruma bersama oknum debitur yang mana ditemukan sejumlah debitur yang kreditnya macet. masalah ini diketahui Bupati Halsel Hi Usman Sidik saat dirinya menerima aduan masyarakat yang rumahnya dijaminkan tanpa dilengkapi surat kuasa maupun dokumen lainya. Dari situlah masalah Bank BPRS ini bergulir ke Publik hingga berada di meja Penyidik Kejaksaan Negeri Halsel. (Bz)
Editor : Sahmar