Hadapi Pilkada, Bawaslu Halsel Gelar Rakoor Penyelesaian Sengketa Bersama Parpol

gelar Rakoor Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang berlangasung di aula hotel Buana Lipu, Jumat,(23/08/24)

HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengelar Rapat Kordinasi, Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di aula  hotel Buana Lipu, Jumat,(23/08/24) kemarin  dalam rangka untuk meningkatkan Kesiapan Bawaslu Halmahera Selatan, dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 khusus dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Dikesempatan itu, Kordiv penyelesaian sengketa dan hukum Bawaslu Halsel, Hijrah Kamuning saat menyampaikan materi bahwa rapat koordinasi ini merupakan perintah dari bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan PTTUN sebagai kesiapan Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses pada pilkada 2024.

Ia bilang dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 yang akan datang tidak dapat dipungkiri akan terjadinya potensi sengketa antar peserta maupun peserta dan penyelenggara dan disinilah peran bawaslu dalam menghadapi potensi-potensi tersebut.

Diwaktu yang sama Mantan Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hasan, SH.MH, yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan menjelaskan rakor ini menyatukan pandangan terkait perkara dalam pilkada.

Bagi Aslan, kegiatan rakoor adalah suatu hal sangat penting dalam rangka menyamakan prespsi dalam Penjaga Demokrasi Khususnya dalam pilkada serentak tahun 2024,”jelas Aslan

Selain Narasumber dari Mantan Anggota Bawaslu Aslan, bawaslu Halsel juga menghadirkan narasumber ketua KPUD Halsel Tabris S Talib.

Mantan Staf Bawaslu Halsel ini mengapresiasi Bawaslu Halsel yang tidak banyak menghadapi sengketa serta mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi. Itu artinya fungsi pencegahan Bawaslu berjalan dengan maksimal.

Baca Juga:  Investor Spanyol Siap Bangun Galangan Kapal di Halbar

“Penting untuk kita semua pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu,” jelasnya

 (bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *