HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menghimbau sekaligus memberikan warning kepada 249 Kepala Desa di 30 Kecamatan untuk tidak terlibat politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar saat diwawancarai di ruang kerjanya Kamis (05/9/2024).
Rais mengatakan, kepada 249 kades atapun yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pemilu serentak tahun 2024.
Bawaslu Halsel mengingatkan kepada pimpinan OPD dan instansi vertikal terkait netralitas ASN dan TNI/Polri agar tidak terlibat politik praktis, bahkan Kades se-Kabupaten Halsel juga diminta tidak ikut main politik praktis dalam pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rais, sebagaimana ketentuan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada kentuntuan dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
“Sebagai langkah pencegahan politik praktis di tingkat Desa, kami tegaskan kades di Halsel menjaga netralitas tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024 serentak,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil ketua APDESI Halsel, Muin Abdurahim saat diwawancarai, baru baru ini mengatakan pihaknya selalu mendengar arahan atau warning dari pihak penyelenggara Bawaslu.
Muin mengatakan, Himbauan Bawaslu untuk tidak terlibat politik praktis akan disampaikan kepada seluruh kades di Halsel.
“Kami akan tindaklanjuti himbauan dari Bawaslu, APDESI yang menghimpun 249 kepala desa tersebar di 30 Kecamatan se-Halsel agar hindari praktek politik praktis dalam menjaga kualitas Pilkada serentak 2024 ini,” jelasnya. (Bz)