Kaban BPKAD : Rp56 Miliar Untuk Bayar Gaji Tenaga PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur

HALSEL –  Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 56 Miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 56 Miliar ini, merupakan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025). menjelaskan, pembayaran gaji PPPK disesuaikan dengan terhitung Masa Tugas (TMT), sehingga ketika TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September.

”Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran Rapel. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT nya terbit september, maka pada september nanti mereka sudah terima gaji PPPK, tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,”tandas Kaban BPKAD itu

Mantan Kepala Bapeltbangda ini  menambahkan, saat ini Pemkab Halmahera Selatan, menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu orang.

Kemudian, pelaksanaan tes tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK), sementara yang tahap II sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil kelulusan.

”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,” jelasnya,

Baca Juga:  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Danny Buat MoU Dengan PT. Royal Coconut

ebamz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *