HALSEL – Sudah jadi rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan. Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampong dan sejenis lainnya.
Salah satu staf Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku mobil Dinas (Mobdin) Suzuki XL7 yang digunakan oleh Kadis Damkar Noce Totononu belum dipasangkan plat Polisi (DG) berwarna merah dimobil tersebut. Padahal Staf Damkar yang tidak mau namanya dipublis ini mengakui plat Merah mobil Suzuki XL7 itu sudah ada sejak pertengahan Desember 2022 lalu.
“Kendaraan Dinas Suzuki XL7 harusnya sudah terpasang nomor plat Merah, biar masyarakat tahu kalau itu Mobil Dinas bukan milik Pribadi,” beber staf Damkar yang tidak mau namanya dipublis media.
Hal itu juga disoroti oleh Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PaRaDe) Halsel Sahmar, Dia meminta kepada Pemerintah daerah agar menegur Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Halsel itu, jangan mengunakan Mobil Dinas sebagai kendaraan milik Pribadi.
“Kalau kita mau jujur bukan hanya di Halsel hampir Mobil Dinas di Maluku Utara ini para pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinasnya juga terkadang ditemui dengan pelat hitam,” kata Kordinator PaRaDe Halsel ini.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?. Menurut Sahmar Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam Permenpan RB disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
Menurutnya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Nah ini yang sering disampaikan oleh Permenpan RB yang tertuang pada peraturan nomor 87 Tahun 2005.
Iya menjelaskan jika merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila di dinas Damkar Halsel atau Dinas lain ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota Labuha dan sekitarnya, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” jelas Sahmar mengutip Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005. Untuk kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
“Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah, jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar.” Jelas Sahmar mengakhiri.
Wartawan Fokus Malut juga sudah melakukan upaya konfimasi kepada Kepala Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan Halsel, Noce Totononu terkait masalah diatas, hanya saja ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Kadis Noce hanya membaca saja namun tidak merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini dipublis.
(tim)
Editor : Sahmar