Kadis Dukcapil: Pendatang Harus Lapor

TALIABU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, melalui dinas catatan sipil dan kependudukan, mengimbau warga pendatang untuk melapor kepada pengurus RT didomisili masing-masing guna mendata pertambahan jumlah penduduk yang datang.

Hal ini diungkapkan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Maslan, bahwa akhir-akhir ini banyak warga masuk dan keluar. Sebab kata dia, yang keluar rata-rata meminta perubahan domisili. Untuk itu, yang datangpun harus demikian.

“Memang banyak yang keluar meminta domisili pindahan, tetapi juga banyak yang masuk. Walaupun tak sebanding dengan yang keluar,” katanya.

Baca Juga:  Penitia Gelar Rapat Persiapan HUT Halsel Ke 20 Tahun

Begitu juga dengan pihak perusahaan yang  mempekerjakan warga luar Taliabu, agar menerapkan aturan domisili.

“Seharusnya memang ada aturan domisili, tetapi semua kalau untuk perusahan dikembalikan ke perusahan, Pemda tidak berhak karena terbentur dengan dasar hukum atau aturan,” kilahnya.

Baca Juga:  Kuker Ke Halsel, Tjatur Sapto Edy Pantau Infrastruktur, Tempat Wisata dan Kebun Kelapa

Ketika ditanya terkait dengan warga yang pindah domisili, kadis belum bisa menghitungnya. Namun, dirinya mengaku akan melakukan pendataan terkait warga Taliabu yang pindah domisili.

“Bulan ini kita mulau melakukan pendataan atas warga yang mengambil pindah domisili,” paparnya.

Baca Juga:  Tidak Sesuai Fakta, Pemkab Bantah Pernyataan Djufri

Sementara itu, media ini menghimpun informasi bahwa di perusahan tambangan di Pulau Taliabu, masih ada dugaan banyak warga luar yang mempunyai identitas diluar Pulau Taliabu. (MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar