Kampus UMMU Bubarkan Dialog G30S

 

Suasana Pembubaran Dialog G30S di Kampus UMMU

 

TERNATE –  Pihak Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) pada kamis (27/09/2018) siang terpaksa membubarkan dialog publik yang dilaksanakan oleh sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa di lingkungan UMMU. Pembubaran paksa ini lakukan karena dialog dinilai subjektif oleh pihak Universitas sebagai gerakan radikalisme yang membahayakan NKRI.  Dimana dialog  tersebut  bertajuk “Melihat Kembali Akar Persoalan & Siapa Dalang Gerakan 30 September (G30S).

Selain tema yang dianggap berbahaya, pihak kampus juga beralasan dialog yang dilakukan itu tidak adanya surat pemberitahuan kepada Universitas

Dari pantauan focusMalut. Ketika terjadi pembubaran dilakukan oleh pihak kampus, masa dialog tidak melakukan perlawan sama skali.  Padahal ada sejumlah organisasi pergerakan yang menginisiator kegiatan ini, organisasi tersebut diantaranya Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) Kolektif Kota Ternate, Central Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (CGMD) Kota Ternate, Komunitas Pendidikan dan Gender (KPG) Kota Ternate, International People’s Tribunal 1965 (IPT 65) Maluku Utara dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Maluku Utara serts dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Fakultas Teknik Universitas Muhamadiyah (UMMU) dan  mahasiswa  lainnya.

Kepala Biro Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Amin, dengan tegas mengatakan, diskusi maupun kegiatan lain yang dilakukan organisasi internal maupun eksternal yang melibatkan orang banyak, harus memasukkan surat 1×24 jam kepada pihak universitas bukan diberitahukan kepada security atau satpam kampus.

Baca Juga:  Komik "Yes, I'm Hot in This" Angkat Kisah Muslimah Berhijab di AS

“ Kami tidak menutup ruang untuk kegiatan diskusi maupun seminar, sepanjang itu dilakukan secara konstitusional, intinya harus ada pemberitahuan ke pihak universitas apa maksud dan tujuan dari kegiatan yang dilakukan,” tegas Amin, Kepala Biro yang temui di ruangannya.

Secara terpisah, insiator pelaksana kegiatan dialog publik, Gucek Chaly, menilai pembubaran paksa yang dilakukan pihak Kampus adalah bagian dari pembungkaman demokrasi dalam lingkungan kampus. Selian itu menurut Gucek sebagi mahasiswa punya hak untuk melaksanakan, menyampaikan dan membuat kegiatan apapun di dalam lingkungan ilmiah tanpa harus ada surat pemberitahuan ke Kampus.

“ Kami mengecam tindakan pembubaran dialog yang di lakukan oleh pihak universitas, tindakan tersebut menyalahi hak kebebasan demokratis akademik di dalam kampus. Terlebih-lebihnya proses pembubaran dialog yang dilakukan ini,” beber Gucek dengan nada kasar mewakili Mahasiswa lainnya. (Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *