
HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Halmahera Selatan mengajak seluruh partai politik (parpol) untuk aktif mengawal hak pilih masyarakat dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Selain petugas Ad-hoc dalam hal pengawas tingkat Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan, Parpol juga diminta aktif untuk mengawasi bersama proses tahapan daftar pemilih sementara (DPS)
“Secara kelembagaan kami telah mengerahkan seluruh pengawas pemilu desa (PKD) untuk memastikan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) sesuai ketentuan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Hans William Kurama. Diruang kerjanya Kamis (22/08/2024)
Dikatakan William, sejak tanggal 18-27 Agustus 2024 mendatang pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran badan ad hoc. Untuk itu keterlibatan parpol dalam pengawasan DPS juga sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan haknya dalam Pemilu 2024.
“Kita ajak pihak Parpol untuk turut serta dalam pengawasan DPS agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Partisipasi aktif parpol dapat membantu kami dalam mendeteksi potensi masalah, seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar,” tegasnya
Selain itu, Masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah nama mereka telah tercantum dalam DPS yang diumumkan oleh KPU Halsel. Jika ada kekeliruan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bawaslu atau KPU setempat untuk diperbaiki.
Tak hanya itu Hans William juga mengingatkan parpol untuk menjaga integritas dan menghindari praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi. Menurut Dia DPS ini merupakan tahapan awal yang sangat krusial. Jika sejak awal sudah terjadi pelanggaran, maka dampaknya bisa berlanjut hingga hari pemungutan suara.
“Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (**)