Kejari Haltim Gelar Sosialisasi Bimbingan Hukum

HALTIM, MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar sosialisasi bimbingan hukum terhadap tata kelola penggunaan keuangan desa bertempat di dua lokasi yakni Desa Soa Sangadji dan Soa Laipo Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (24/08/21) kemarin.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim Adrian Notanubun, dengan tema “Bersinergi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Dengan Pemanfaatan Jaksa Pengacara Negara” sub tema “Desa Tangguh Desa Tumbuh”.

Baca Juga:  PT Mahakarya Hutan Indonesia Serobot Lahan Warga di Haltim

Dalam sambutannya Kajari Haltim Adrian Notanubun mengatakan bahwa sosialisasi dan bimbingan hukum yang dilakukan di dua desa ini bertujuan agar setiap dana desa bisa tepat sasaran dan juga pemerintahan desa dibekali pemahaman hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) serta mencegah tindak pidana korupsi di desa dengan pemanfaatan jaksa pengacara negara.

Kajari juga ingin menyalurkan ilmu hukum guna mengantisipasi terjadinya hal-hal berkaitan dengan hukum kala pejabat pemerintahan desa dalam mengelola keuangannya.

Baca Juga:  BPMD Pultab Persiapkan Desa Limbo Sebagai Desa Siaga

”Saya ingin pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur mengetahui dan memahami hukum. Apalagi kini tak sedikit kepala desa terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Kajari.

Adrian Notanubun mengaku giat sosialisasi ini bakal dilakukan secara bertahap mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Namun kedepan pihaknya akan berupaya mengedepankan upaya preventif. Sehingga bisa mengidentifikasi dan mencegah masalah hukum serta menemukan solusi agar tak terbelit perkara hukum.

Baca Juga:  Samad Minta Bupati Tidak Lakukan Mutasi Guru Saat Momen Politik

”Setiap kunjungan ke desa-desa, kita selalu ingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus efektif, efisien dan akuntabel,” cetusnya.

Terobosan yang dilakukan nantinya, sambung Kajari, diharapkan bisa mengubah paradigma masyarakat yang merasa takut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kata dia, dampak positif program ini adalah bisa pro aktif membangun kedekatan dengan masyarakat.

Baca Juga:  Edaran Tegas Bupati Bassam Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

“Saya mengajak pemerintah desa sebagai mitra kami untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran hukum di desa masing-masing,” tutupnya.

Pantauan di lokasi kegiatan, setelah Kajari memberikan sambutan, dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Kasi Datum dan Kasi Pidum. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *