TERNATE – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika tahun 2019 hingga kini masih bergulir ditangani tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Terutama terkait penyelidikan dan penyidikan pengembangan kasus tersebut dengan 4 orang tersangka yang telah ditetapkan Kejati pada Rabu (10/02/) lalu.
Informasi terbaru penyidik akan segera menetapkan tersangka baru bahkan surat perintah akan dikeluarkan, untuk penanganan kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih itu.
Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Hasan M Taher yang didampingi Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga kepada awak media mengatakan, setelah penetapan Tersangka pekan kemarin, terhitung sejak hari Senin sampai saat ini sudah 14 saksi yang dilayangkan surat panggilan untuk di periksa, namun dari ke 14 itu tidak semuanya hadir.
Menurut Dia ada 7 saksi yang akan diperiksa namun yang hadir hanya 4 orang.
“Ketiga saksi yang tidak hadir itu, yakni sekertaris pokja Muhammad Husni, anggota Pokja atas nama Rivandi dan Kepala Dinas Pendidikan defenitif Imam Mahdi,” ungkap Hasan kepada wartawan, Rabu (17/21).
Ketidak hadiran ketiga saksi ini membuat pihak penyidik tidak tinggal diam, Kasidik Kejati Malut ini akan menjadwalkan kembali surat panggilan kedua.
“Pemeriksaan hari ini dimulai sejak pukul 10:00 Wit hingga saat ini (19:32 Wit) baru selesai, para saksi yang kita periksa ini untuk 4 tersangka,” ujarnya
Untuk saat ini pihaknya belum bisa berkesimpulan terkait tersangka baru, Sebab masih dalam tahap pendalaman penyidik.
(Bz)