TERNATE – Setelah Hakim Pengadilan Negeri Ternate menolak pra peradilan dari tersangka kasus pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator, Reza Daeng Barang atas status tersangka yang disangkakan oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut. Tanggal 19 April 2021 lalu.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta untuk melakukan pengembangan terkait dengan peran-peran pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Gamalama Coruption Watch (GCW) Muhidin. Rabu (28/04/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa nomor 16 tahun 2018 bahwa Pokja itu bersifat kolektif kolegial. Maka perlu dilakukan pengembangan atas peran dari masing-masing Pokja.
“Jika ini kerjanya Pokja harusnya penyidik juga melakukan pengembangan sampai ke anggota Pokja, karena anggota Pokja juga punya tugas yang sama,” tegas Muhidin
Bahkan Muhidin meminta tim penyidik tidak berhenti pada Ketua Pokja I (Satu) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Namun penyidik juga harus melakukan pengembangan kepada kepala Biro pengadaan barang dan Jasa Safrudin Juba yang saat itu sebagai atasan, wajib dipanggil dan dimintai keterangan.
“Anehnya Kepala Biro sebagai atasan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, malah anak buahnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Safrudin Juba juga pasti tahu apa yang dilakukan oleh anak buahnya,” ungkap Muhidin.
Ketidak tegasan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini dinilai GCW sebagai kesalahan besar. Padahal menurut pihak GCW pemeriksaan Kepala Biro Pengadaan Barang Dan Jasa yang juga merupakan Pj. Bupati Halmahera Utara sangatlah penting. Sebab, jika Reza di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan kewenangan harusnya itu juga melekat ke Kepala Biro Safrudin Juba selaku atasannya.
“Antara Kepala Biro (ULP) dengan ketua Pokja satu ada keterkaitan langsung tidak mungkin Ketua ULP tidak tahu apa yang dilakukan oleh Ketua Pokja saat itu. Jika penetapan tersangka Reza terkait penyalahgunaan kewenangan otomatis Safrudin Juba sebagai kepala Biro saat itu juga sama, karena dia yang mengangkat ketua dan Anggota Pokja,” tegasnya lagi.
Sekedar diketahui Pihak Kejati Malut telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut tahun 2019.
Penetapan tersangka itu diantaranya Direktur PT. Tamalanrea Karsatama, Ibrahim Rurai kemudian status tersangkanya dicabut kembali berdasarkan pada putusan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Ternate.
Selanjutnya Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Yakub, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zainuddin Hamisi dan Ketua Pokja I (satu) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Reza Daeng Barang.
(Bz)