TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menunjukan taring ke publik dengan menangani satu lagi kasus dugaan Korupsi proyek pekerjaan jalan lapen di Desa Dama-Cera kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara. Dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Aksara Perkasa ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.
Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Hasan Taher mengatakan proyek Senilai 18,7 Miliar itu melekat di Dinas PUPR Halut.
“ Kasus ini sudah masuk tahapan penyelidikan dan para pihak terkait sudah kami panggil untuk diperiksa,” kata Kasidik Bidang Pidana Khusus, Hasan Taher, Kamis (18/2).
Hasan bilang, pihaknya telah meminta keterangan dari mantan Kadis PU Kabupaten Halut, Bendahara serta Direktur PT. Cipta Aksara Perkasa. Ketiganya yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tak sampai disitu, pekan nanti pihak Kejati juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas proyek pekerjaan jalan untuk dimintai keterangan.
Disentil hasil pemeriksaan kepada tiga pihak terkait yang telah memenuhi panggilan terhadap kerugian keuangan negara yang menjadi temuan penyidik, namun pihaknya belum bisa menyampaikannya dengan alasan materi pokok perkara belum bisa di ekspos.
“Itu adalah materi pemeriksaan penyelidikan kita, jadi belum bisa kita sampaikan ke publik,” tegasnya.
(bz)