KPU Taliabu Diduga Loloskan Anggota PPS Tanpa Seleksi

BOBONG – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengumumkan nama-nama calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan surat nomor : 39/PP. 04.2-PU/8208/Kab/III/ 2020 pada tanggal, 16 Maret 2020 dan Berita Acara rapat pleno KPU Pultab Nomor : 12/PP. 04.2-BA/03/8208/Kab/III/2020.

Amatan Focus Malut, Selasa (17/03/2020) pada jejaring group Facebook ditemukan adanya postingan hasil pengumuman tes wawancara yang diumumkan oleh KPU.

Dimana, akun atas nama Isra Abubakar yang diketahui sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lansung menuai beragam pertanyaan dan tanggapan dari penghuni group PPK Taliabu Utara terkait hasil yang diumumkan itu diduga terdapat sejumlah nama yang tidak ikut seleksi tetapi dinyatakan lulus.

Salah satu pemilik akun bernama, Yusri Taliabu merasa tidak puas dengan hasil yang diumumkan oleh KPU. Pasalnya, terdapat sejumlah nama-nama peserta yang tidak ikut seleksi PPS namun dalam surat pengumuman yang diterbitkan oleh KPU tercatat nama-nama tersebut.

“Salah satu anggota PPS yang tidak ikut seleksi namun lolos yaitu atas nama Sumarhadi Lari, ” kata akun atas nama Isra Taliabu dalam cuitannya di kolom komentar.

Jika mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peratutan KPU No 13 Tahun 2017 yaitu calon anggota PPK, PPS, KPPS, mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, KPPS, yang dilengkapi dengan semua persyaratan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Bawaslu Halsel  Terapkan Mekanisme Pencegahan di Lingkungan Kantor

Menanggapi dugaan itu, KPU Kabupaten Pulau Taliabu melalui Divisi SOSDIKLIH, PARMAS Dan SDM, Basri Deba menegaskan bahwa anggota PPS yang lolos sudah melalui tahapan seleksi sehingga tidak dibenarkan jika ada peserta calon yang lolos tanpa mengikuti tahapan.

“Semua yang lulus itu ada ikut mendaftar dan wawancara,” tegasnya.

Dijelaskan Basri, berdasarkan Juknis 66,122,153 dan 532 disebutkan bahwa khusus bagi Desa yang tidak memenuhi syarat jumlah peserta pendaftar 2 kali sesuai kebutuhan atau belum cukup yang di butuhkan maka KPU wajib merekrut anggota PPS berdasarkan rekomendasi dari lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

“Kita jemput bola, tambahan rekomendasi Dari lembaga pendidikan atau profesi. Contohnya, di Desa Nunca. Dimana, hanya 2 orang yang mendaftar sampai waktu pendaftaran berakhir, sehingga untuk memenuhi kebutuhan. Maka langkah KPU sesuai juknis 66,112,153 dan 532 KPU meminta rekomendasi dari sekolah untuk mengusulkan 3 nama baru atau nama peserta calon anggota dari desa terdekat yang memenuhi persyaratan untuk di wawancarai, ” jelas Basri.

Basri menambahkan, semua proses perekrutan dilakukan sesuai prosedur serta mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu melalui Panwascam. Sehingga, KPU tidak mengambil tindakan yang berbenturan dengan juknis maupun aturan yang berlaku.

”Semua proses perekrutan diawasi lansung oleh Panwascam serta mengacu pada aturan yang berlaku,” tutupnya.( Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *