LSM Ampera dan Puluhan Karyawan Boikot Aktivitas PT. JAS

HALTIM, MALUT – Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Amanat penderitaan rakyat ( Ampera) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara beserta 42 karyawan melakukan aksi pemboikotan aktivitas PT. Jagaaman Sarana site Subaim. Rabu (1/9/21) kemarin.

Aksi pemboikotan itu lantaran PT. JAS dinilai memberhentikan 42 karyawan secara sepihak. Bahkan, selain memberhentikan pihak perusahaan juga diduga tidak membayar sejumlah hak karyawan. Itu disampaikan devisi hukum dan tindakan LSM Ampera Arjun Onga Kepada Focus Malut.

Baca Juga:  Bupati Bassam Kasuba Hadiri Penyerahan LHP LKPP, Presiden Jokowi Apresiasi Peraih WTP

Menurutnya, PT. Amanjaga Sarana telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu pihaknya berkomitmen bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun Kasus ini sudah ditangani Pemerintah Daerah melalui Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Haltim.

“ Kami tetap bersih keras untuk mengawal, agar hak- hak 42 karyawan yang diberhentikan ini dipenuhi pihak perusahaan. Apapun Konsekwensinya,“ ujar Arjun Onga.

Baca Juga:  Penyegaran Panitia Musda, KNPI Halsel Gagas Debat Kandidat Terbuka

Arjun menilai, hak buruh yang tidak dibayar ini adalah perbuatan yang menginjak kehormatan manusia. Tak hanya itu, PT. Jas juga disebut lalai dalam menjalankan UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw. Padahal menurut dia, dalam OmnibusLaw sudah termuat apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan wajib diberikan kompensasi. Sekalipun UU Ini masih diuji materil di Mahkamah Konstitusi.

“ Tetapi UU itu sudah di Undangkan. Sehingga PT. Jas harus patuh dan tunduk terhadap UU tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Empat Paket Multiyears Belum Tender

Kata dia, pihak PT. Jas pada tahun 2019 tidak membayar upah pekerja sesuai UMP Maluku utara yang sudah di tetapkan. Lanjutnya saat ini pihaknya dalam proses pembuatan laporan terkait lima persen BPJS ketenagakerjaan 42 karyawan yang belum dibayar oleh perusahaan.

“ BPJS 42 karyawan ini belum juga dibayar sampai PKWT ini berakhir. Kalau dilihat persoalan BPJS ini ada unsur pidananya sehingga persoalan ini wajib digirin ke rana Hukum,” cecar Arjun.

Baca Juga:  Bupati Halsel Resmikan Bangunan Lumbung Pangan di 15 Desa  

Untuk itu dia berharap, PT. Jas agar segera membayar hak karyawan yang termuat dalam surat anjuran. Yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT. Jas pihak kedua 42 karyawan diruang mediasi disnakertrans Haltim beberapa waktu lalu.

“ Apabila PT. Jas tidak memenuhi keputusan dalam anjuran tersebut maka jangan salahkan karyawan ketika melakukan pemboikotan aktivitas perusahaan dan kami akan melakukan aksi besar- besaran,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dilantik Sebagai Sekda Definitif, Safiun Radjulan Diharapkan Mampu Emban Amanah 

Sementara itu, Rusmin salah satu karyawan juga mengatakan hal yang sama. Kata dia dirinya tetap akan memperjuangkan hak-haknya apapun bentuk konsekwensinya. “ Saya tidak akan berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh PT. Jas. Apapun resikonya, kalaupun harus nyawa yang jadi taruhanya saya siap,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perselisihan karyawan dan pihak perusahaan PT. Jas ini sudah di mediasi oleh disnakertrans Haltim beberapa waktu lalu. Setelah mendengar pendapat kedua bela pihak Disnakertrans tengah mengeluarkan Surat Anjuran kepada kepada perusahaan dan karyawan. Namun pihak perusahaan menolak anjuran tersebut. Sehingga terjadi aksi pemboikotan. Pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan setempat juga sudah bersepakat untuk kembali memediasi pertemuan dalam rangka membahas hal ini pada kamis, (2/9/21) diaula kantor camat Wasile. ( Rian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *