
HALSEL – Sedikitnya ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 ini.
Data yang dihimpun oleh wartawan menunjukkan, unsur kepala daerah paling banyak berasal dari Bupati, yakni 115 orang. Mereka tersebar dari Aceh hingga Mimika Papua dan Provinsi Maluku Utara .
Kepala daerah terbanyak kedua yang habis masa jabatannya adalah wali kota, yakni 38 orang. Sementara yang paling sedikit adalah gubernur, yakni 17 orang.
Ada beberapa nama tersohor yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Sebut saja Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.
Berbeda dengan Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Halmahera Selatan, H Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 nanti.
Sejauh ini sejumlah kalangan berspekulasi bahwa jabatan pasangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini. Hal itu tidak benar alias hoax, Isu yang dihembuskan ke masyarakat bahwa akan ada Pejabat Bupati, dengan alasan undang undang membatasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga akan ada pengambilan kekuasaan oleh Pj Bupati nanti. Ini merupakan strategi politik sekelompok orang tertentu atau partai politik dalam tataran kepentingan politik di Pemilu legislatif tahun 2024.
Ketua LPP PKB Wilayah Maluku Utara Muksin Amrin menyampaikan bahwa publik tidak terkecoh dengan isu tidak sedap yang saat ini lagi beredar luas khususnya di kalangan masyarakat umum di Halmahera Selatan.
Muksin menjelaskan bahwa Pasal 201 ayat 7 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menegaskan bahwa Pemungutan Suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, sehingga dengan demikian maka Bupati dan Wakl Bupati Halmahera selatan yang merupakan produk hasil Pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatanya di tahun 2024 dan bukan tahun 2023 sebagaimana isu yang saat ini beredar luas dimasyarakat, oleh karena ketentuan Pasal 201 ayat 7 tidak mencantumkan bulan masa jabatanya berakhir.
“Nanti pada tanggal 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah seluruh Indonesia, maka tentu Kepala Daerah akan berakhir di bulan Desember 2024, sehingga hasil Pilkada 2024 akan sahkan oleh pemerintah,” jelas Muksin
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara ini mengatakan kemungkinan awal tahun 2025 juga akan dilakukan pemilihan secara serentak juga, hal ini tentu kita akan menunggu keputusan Pemerintah, sebab akan ada konsukwensi Plh atau Pejabat Bupati pasca masa berakhir di bulan Desember 2024 sambil menunggu penjadwalan pelantikan serentak oleh Pemerintah Pusat.
“Nah jika ada wacana yang berhembus saat ini bahwa Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan akan berakhir di Desember 2023 tidaklah benar, yang benar adalah masa jabatan akan berakhir di bulan Desember 2023 adalah Gubernur dan Wakil Gubernur hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016,”jelasnya lagi.
Muksin juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan agar tetap tenang dan mendukung Pemerintahan yang saat ini berlangsung sampai selesai masa jabatannya, sebaliknya kepada teman-teman politisi agar tetap menjaga politik santun agar supaya capaian demokrasi yang beretika tetap terjaga demi kemajuan demokrasi di Halmahera Selatan yang akan datang. (Bz)
Editor : ebamz