MK Tolak Permohonan MS-SM

Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) | Foto: Istilah.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang bertindak sebagai hakim yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM).

Baca Juga:  Bawaslu Halbar Himbau Parpol dan Caleg Hindari Politik SARA

“Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK pada siaran langsung pembacaan putusan melalui saluran youtube, Selasa (16/2/2021).

Manahan bilang terkait dugaan pelanggaran, Mahkamah tidak menemukan bukti sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dalam perkara a quo Pemohon menyatakan adanya pelibatan pemilih yang tidak berhak memilih yang berdampak pada pemenangan pasangan calon lainnya.

Baca Juga:  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

“Mahkamah justru mendapati ternyata jumlah pada kolom pengguna hak pilih sama dengan jumlah pada kolom surat suara yang digunakan pada TPS-TPS yang Pemohon dalilkan. Pada dasarnya partisipasi pemilih dihitung tidak hanya dari jumlah pemillih dalam DPT, namun juga dari pemilih tambahan yang merupakan pemilih pindahan ataupun yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan Dukcapil,”  kata Manahan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan meski pihaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 karena perbedaan perolehan suara dalam pemilihan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemohon banyak menemukan pemilih yang tidak tervalidasi sebagai pemilih sah yang diketahui pada saat pencoblosan berlangsung di TPS.

Baca Juga:  KPU Halsel Persiapkan Anggaran Jelang Pilkada 2020

Atas permasalah yang ada, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 106/PL.02.6-Kpt/03/8208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak berkeyakinan alat bukti yang diserahkan Pemohon tersebut tidak cukup untuk meneruskan pemeriksaan perkara ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelasnya. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *