
HALSEL – Mudik disaat pandemi covid19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa karantina mandiri selama 14 hari. Hal ini diambil untuk memutus mata mata rantai penyebaran Covid 19 (Virus Corona).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilingkup Pemkab Halsel yang telah terlanjur berpergian keluar daerah baik itu ke Kota Ternate dan lainnya, bakal kena sanksi berupa Karantina selama 14 hari jika nanti balik ke Halsel. Nantinya karantina para PNS ini akan dipusatkan di Rumah Susun (Rusunawa) Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, untuk diinapkan selama 14 hari sebagaimana protokol Covid-19.
Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Halsel, Daud Djubedi, kepada wartawan, Kamis (28/5/20) menyatakan permintaan Karantina bagi PNS Halsel yang mudik merupakan arahan dari Ketua Gustu yang juga Bupati Halsel Bahrain Kasuba. Langkah itu diambil karena sebelumnya sudah ada larangan mudik bagi ASN Halsel untuk tidak keluar daerah. Selain itu juga mempertimbangkan situasi peningkatan kasus corona di Maluku Utara khususnya Kota Ternate yang sekarang masuk dalam Zona merah.
“Kita sekarang harus lebih waspada apalagi Halsel saat ini jumlah kasus positif korona bertambah 7 orang, karena itu setiap warga yang datang dari luar khususnya Ternate harus di sterilkan,” tutur Daud.
Dikatakan, bagi PNS yang akan pulang semuanya akan ditempatkan di Rusunawa selama 14 hari dengan biaya makan di tanggung sendiri.
“PNS yang di karantina seluruh biaya hidupnya ditangung sendiri,” pungkas Kepala BPBD Halsel ini.
(Bz/run)