TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu berencana kembali melelang sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dimana rencananya, Pemkab Pulau Taliabu akan menggelar seleksi terbuka JPT Pratama. Bahkan, pendaftaran untuk para JPT telah dibuka pada Senin (8/3) dan ditutup senin (13/3) pekan depan.
Lelang jabatan (open bidding) ini akan dibuka untuk lima jabatan tinggi pratama meliputi Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Restrukturisasi Organisasi, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik, Kelembagaan Dan Kerjasama, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Sumber Daya Manusia, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Transmigrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan informasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pulau Taliabu, membentuk panitia seleksi seleksi terbuka JPT Pratama dan telah mengeluarkan pengumuman melalui surat dengan Nomor : 800/05/PANSEL JPT/2023 Tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
”Kita telah membentuk panitia seleksi untuk seleksi,” kata Hermensi selaku Sekertaris BKPSDM Pulau Taliabu itu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau Kepala BKPSDM Pulau Taliabu, saat tengah memproses izin penyelenggaraan open bidding dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).”Ibu Kaban masih melakukan konsultasi lagi untuk open bidding yang berjumlah 13 JPT Pratama tersebut,”ujarnya.
Dari data yang diterima oleh LK.com, menyebutkan bahwa dari 13 itu tiga diantaranya merupakan Restrukturisasi Organisasi, lima OPD masih dijabat oleh pelaksana tugas sampai saat ini dan dua Pimpinan OPD yang dilelang memasuki masa pensiun dan dua OPD akan kosong pasca Ujikom sedangkan satu dimutasi.
”Proses seleksi JPT Pratama memakan waktu yang lama, dan ada beberapa tahapan yang mesti kita tempuh. Jadi, lelang jabatan akan berakhir 23 Maret 2023,” tandasnya.
Pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan rencananya, proses lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu akan menggandeng pihak assessment (penilai) dengan melibatkan tim assessment dari perguruan tinggi, profesional, dan instansi pemerintah. (***)