TALIABU – Setelah hampir setahun penuh melakukan pembahasan tahapan terkait tapal Desa di Pulau Taliabu yang dilaksanakan oleh Bappeda dan Dinas PMD Pulau Taliabu. Akhirnya, Rabu (10/5) disingkrongkan untuk Penetapan dan Penegasan batas desa Kabupaten Pulau Taliabu, dengan bantuan dari tim tehnis.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Setda Pulau Taliabu Ma’ruf, SE, mewakili Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus ini dihadiri para Kades dan Camat di Pulau Taliabu serta pimpinan OPD.
Dalam sambutan tertulis Assiten II menyebutkan kalau dasar hukum Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah diatur dalam Permendgri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
”Tapal Batas desa, kecamatan dalam wilayah suatu daerah itu berdasarkan permendagri,” katanya.
Sedangkan, untuk Kabupaten Pulau Taliabu tim daerah telah melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, beberapa kali melakukan telekomfren untuk persoalan ini. Dan sesuai hasil ditetapkan dan ditegaskan batas desa yang ada.
”Jadi jauh sebelum Pemda juga melalui Bappeda dan Dinas PMD Pulau Taliabu, telah melakukan koordinasi terkait persaolan ini dan pertemuan dengan camat dan para Kades, guna menghindari polemik dalam desa,” tuturnya.
Dan untuk dijadikan dasar nanti setelah adanya Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Pulau Taliabu ini, maka tim akan membuat draf ranperda untuk diajukan menjadi perda terkait dengan persoalan Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini.
”Kedepan setelah ada penetapan ini, maka tentunya akan diikuti dengan dasar hukum daerah. Apalagi di Maluku Utara baru Pulau taliabu yang melaksanakan pedoman berdasarkan permendagri tersebut,” tandasnya.
Ditegaskan dalam sambutan bahwa adanya kebijakan satu peta yang diatur dalam Kepres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan tepat pada waktunya. Termasuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara harus selesai pada medio 2023.
Tim pendamping yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Andre Ar Rasyid (ketua tim teknis Penarikan dan Penetapan Batas, Hardi Kusalamwardi (Mentor Tim), Opi Sopian, Wily Darmawan, Nanang Hermawan, Enjang, Yudi Muhyadi Aji dan Andra Rasidin. (PN/Adv)