Penderita Gangguan Jiwa Dapat Pengobatan Gratis Dari Pemda Halsel

Gmbr Ilustrasi (istimewa) 

HALSEL — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Sosial (Dinsos) memberikan perhatian khusus kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau para penderita gangguan jiwa. Terutama psikotik yang dipasung atau diisolasi keluarganya. Caranya dengan membawa mereka ke rumah sakit jiwa (RSJ) Sofifi untuk memperoleh penanganan medis secara intens.

“Mereka berhak mendapatkan perawatan yang memadahi,” Jelas Sekertaris Dinsos Halsel, Siti Khadija di ruang kerjanya, Rabu (14/6).
Kebijakan yang ditempuh Dinsos ini bukan tanpa alasan. Siti menegaskan, memasung ataupun mengisolasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melanggar hak asasi manusia (HAM). Sayangnya, langkah ini sering dilakukan keluarga terhadap salah satu anggotanya yang menderita gangguan jiwa. Salah satu dalihnya agar tidak menganggu atau menyakiti anggota keluarga lainnya maupun masyarakat sekitar. Alasan lainnya adalah sebagai solusi terahir lantaran kekurangan biaya untuk melakukan perawatan.

Padahal, ODGJ yang dipasung maupun diisolasi jutru tidak akan membaik. Sebaliknya jutru kian kronis.

“Karena pengobatan juga hanya dilakukan satu atau dua kali,” katanya.

Nah, faktor-faktor inilah yang mendorong Pemerintah kabupaten Halsel melalui Dinsos untuk melakukan pengobatan gratis kepada warganya

Menurut Siti Khadija, pengobatan gratis terhadap ODGJ adalah satu satunya dari 9 kabupaten kota di Maluku Utara yang mengratiskan biaya pengobatan bagi ODGJ.

” Di Maluku Utara hanya kabupaten Halmahera Selatan yang mengratiskan biaya penderita gangguan jiwa untuk berobat ke RSJ kota Sofifi,” ungkap sek Dinsos Halsel ini

Baca Juga:  Dana BUMDes Desa Paisumbaos Diduga Ludes Disikat Pengurus

Menurutnya penanganan ODGJ merupakan program emas di Maluku Utara yang pertama mengratiskan pengobatan adalah kabupaten Halmahera Selatan, pencanangan pengobatan gratis ini di masa pemerintahan Bupati Hi Usman Sidik dan Wakil Hasa Ali Bassam Kasuba yang telah sampai ke Kementerian Kesehatan RI d jakarta.

Pengobatan gratis ini sudah sejak tahun 2022, sekitar 14 pasien yang dirujuk ke RSJ Sofifi untuk dirawat telah sembuh da sudah dikembalikan ke pihak keluarga mereka untuk mendapatkan perawatan ringan di rumah.

“Untuk total pasien sejak Apil 2023 sebanyak 176 pasien ODGJ yang sebagiannya telah sembuh,” Jelas Sek Dinsos.

Sejauh ini lanjut Siti, DPRD Halsel juga telah mengodok Rancangan Peraturan daerah (RanPerda) tentang Pemberian Hak Terhadap ODGJ di Halmahera Selatan.

” Semoga dengan Ranperda ini bisa manjadi dasar hukum untuk membantu masyarakat Halmahera Selatan,” Pungkasnya

Pemerintah memastikan seluruh penderita gangguan kejiwaan yang obati bakal memperoleh penanganan medis maksimal. Istimewanya lagi, pihak keluarga tak perlu repot-repot ikut mengeluarkan biaya perawatan. Seluruh biaya perawatan medis ditanggung oleh pemerintah. (Bz)

Editor : Sahmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *