PT Taliabu Godo Maogena Diduga Caplok Lahan Warga Untuk Dijadikan Logpond

BOBONG – PT. Taliabu Godo Maogena (TGM) diduga tidak melalui mekanisme dan main caplok lahan warga untuk dijadikan peta rencana pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan pendukung pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Air Nabi Desa London, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Sebagaimana diungkapkan oleh Stevi Maruanaya, warga Desa London yang juga salah satu pemilik lahan yang akan dijadikan lokasi pendaratan alat berat dan Logpond. Dikatakanya, PT. Taliabu Godo Maogena tidak pernah melakukan sosialisasi kepadanya sebagai pemilik lahan untuk dijadikan logpond atau lokasi pendaratan alat berat.

“Katong (kami) pemilik lahan tidak pernah dong (mereka) sosialisasi, tiba-tiba kapal so di muka tong (kami) pe lokasi, tong kage pas lia bagitu. Jadi tong (kami) menolak itu kapal dia sandar disitu,” ujar Stevi Maruanya, Sabtu (10/10/2020) pekan kemarin.

Stevi bilang, sebagai pemilik lahan dan ahli waris keluarga besar Dagasou di Desa London dan sekitarnya menolak lahan mereka untuk dijadikan lokasi lintasan, pendaratan alat berat dan logpond oleh PT Taliabu Godo Maogena.

“Jadi kami sebagai masyarakat Desa London dan keluarga besar Dagasou pada intinya tetap tegas menolak. Karena, kalau perusahaan ini masuk, pohon kelapa kami akan jadi korban. Uang lima ratus ribu per pohon kelepa atau lebih sekali pun itu tidak ada artinya, karena hanya sesaat saja jika kami mau dibayar oleh perusahaan, jadi kami tidak mau dibayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup : Moment 1 Dasawarsa Pulau Taliabu Diundur Usai Moment Idul Fitri

Penolakan pendaratan alat berat milik perusahaan PT Taliabu Godo Maogena oleh pemilik lahan dan warga sekitarnya sudah yang ke tiga kalinya.

“Sudah 3 kali mencoba sandar akan tetapi masyarakat menolaknya sehingga tidak bisa beraktivitas. Untuk itu, kami meminta kepada pihak penegak hukum agar segera menggeserkan kapal yang bermuatan alat berat ini dari perairan Desa London ini,” pinta Stevi.

Sementara itu, Syaifuddin Mohalisi, Direktur utama PT Godo Maogena  ketika di hubungi media melalui telpon seluler tidak merespon, kemudian dicoba melalui whatsapp juga tidak dibalas.

Perlu diketahui, data yang dikantongi media ini, PT Taliabu Godo Maogena miliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) pada Hutan Produksi di Kabupaten Pula
u Taliabu. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia juga memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT Taliabu Godo Maogena atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 65.900 (enam puluh lima ribu sembilan ratus) hektar di Kabupaten Pulau Taliabu, provinsi Maluku Utara dengan Nomor : SK.754/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019, selama 45 (empat puluh lima) tahun.

Pimpinan PT Taliabu Godo Maogena terdiri dari, Syaifuddin Mohalisi sebagai Direktur utama, Johnsun Lemuel sebagai Direktur, Stanley Radita sebagai Komisaris Utama, Muhaimin Syarif sebagai Komisaris. (MG.0093)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *