Sekda Taliabu Buka Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2022

MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, mewakili Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus, membuka secara resmi Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu yang dipusatkan diruang Sandeq C Lantai 1 Hotel Claro Makassar, Senin (202/09) sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam sambutannya Salim Ganiru
menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 diatur melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggara 2022.

“Peraturan ini merupakan pedoman yang menentukan kita pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan bisa menopang pada pencapaian dan sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota yang Mendeprisikan Rencana Pembagunan Jangka Menegah (RPJM) Nasional yang menjadi panduan setiap dokumen perencanaan pembagunan di masing-masing tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Dikatakan Sekda, prinsip Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 adalah sebagai pedoman penyusunan APBD tahun 2022 terkait dengan 5 hal pokok pertama adalah kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan. Kemudian kedua, tertib, taat pada ketentuan, efisiensi, efektif dan akuntabel, dengan memperhatikan keadilan dan kepatuhan serta nilai manfaat bagi publik. Ketiga, ketepatan waktu dan tahapan, karena beresiko pada sanksi. Keempat, transparan dengan memperhatikan aksesibilitas informasi bagi masyarakat tentang kontur dan postur APBD. Kelima, partisipatif, dan tidak kontradiktif dengan perundang undangan diatasnya.

Untuk itu dirinya menyatakan bahwa penyusunan APBD di tahun 2022 nanti “Harus benar benar dilakukan dengan cermat dan penuh kehati hatian, dimana dalam penyusunan program program pembagunan daerah juga harus memperhatikan keselarasan dan keterpaduan dengan program program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Pada kegiatan tersebut, panitia menghadirkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Dr Bahri STP MSi, untuk membawa materi terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2015. “Peraturan Pemerintah (PP) merupakaan aturan yang baru sebagai penigkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, hal ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2022, 2023 dan seterusnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gunakan DD Rp 60 Juta Biayai Selingkuh,  Sekkab Minta Warga Laporkan Kades ke Polisi

Perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja hal ini lanjut DR. Bahri, dikarenakan adanya Perubahan regulasi yang menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan di dalam pengelolaan keuangan di daerah yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD 2022 yang akan datang.

“Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD,” ucapnya.

Selain itu juga dirinya mengatakan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

“Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dr Bahri juga menguraikan bahwa selain UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas DR Bahri. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *