
TALIABU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menghapus penggunaan anggaran perjalanan dinas dan belanja modal serta pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sekretaris daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru kepada sejumlah awak media, seusai melakukan rapat finalisasi penetapan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Aula Kantor Bupati, Jum’at (16/05/2020)
Dalam keterangannya, pemerintah daerah Pulau Taliabu bakal meniadaan anggaran perjalanan dinas serta Pengadaan Barang dan jasa dari adanya finalisasi refosucing anggaran penanganan Covid-19
Penghapusan anggaran perjalanan dinas dan belanja modal serta barang dan jasa oleh pemerintah daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Salgan sapaan akrapnya tidak terlepas dari adanya peralihan anggaran sebesar 35 Persen untuk Dana Tak Terduga (DTT) yang akan dipangkas dari seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Pulau Taliabu guna mengoptimalkan penangan pandemik covid 19 yang sedang terjadi
“Karena harus 35 persen, jadi tadi finisingnya kita tampung dulu di dana tak terduga (DTT) setelah corona ini tidak ada lagi sesuai prediksi awal yakni dibulan juli, maka akan dikembalikan ke APBD Perubahan, tapi tinggal liat perkembangannya bagaimana,” terangnya.
jadi, Lanjut Salgan “untuk perjalanan dinas tidak ada sama sekali, dengan belanja modal dan pembelanjaan barang dan jasa tidak lagi untuk saat ini,” sambungnya.
Selain untuk giat pencegahan, refocusing anggaran yang ditetapkan dalam DTT juga akan difokuskan kepada bantuan stimulasi social, atas dari adanya dampak penanganan wabah Covid-19 bagi seluruh masyarakat di Pulau Taliabu
“Itu sudah berjalan karena berasnya sudah ada, nantinya akan bersamaan dengan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang semua akan dapat,” tutur Salim. (Deni)