BOBONG, MALUT – Setelah dilakukan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada beberapa bulan kemarin.
Ternyata ada sejumlah pegawai tidak menjalankan tugasnya sesuai SK yang diterbitkan. Bahkan, disinyalir ada pegawai pindahan yang hanya melapor diri di kantor lalu menghilang tanpa kabar berita.
Salahsatu Kepala Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu pun akhirnya mengakui hal tersebut. Sebut saja camat Tabona, Harjo Djanu ketika dikonfirmasi mengaku pegawai yang dipindahtugaskan pada kantor Kecamatan Tabona baru- baru ini telah masuk berkantor. Namun sayangnya para bawahannya itu hanya masuk beberapa hari dan kemudian tidak aktif berkantor, sehingga pada kantor Kecamatan Tabona saat ini kerap hanya camat sendiri yang berkantor jika tidak sedang melaksanakan tugas luar, sementara pegawai lainnya menghilang entah kemana.
“Untuk di kecamatan Tabona, memang sudah ada pegawai mutasi yang berkantor, tapi mereka berkantor melapor diri saja, kemudian sampai hari ini tidak lagi. Sementara yang dipindahkan ke Puskesmas Tabona ada satu orang yang aktif berkantor, “ungkap Harjo Djanu ketika dihubungi awak media (02/11/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memonitoring di sejumlah wilayah dan memberikan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan tidak berkantor, mereka (Pegawai mutasi) banyak yang kita dengar tidak mau ke tempat tugas, jadi insya Allah sehari dua saya monitoring keliling, “katanya.
Tidak hanya itu, Surati juga menegaskan akan memproses sesuai peraturan perundangan- undangan bagi ASN yang enggan bertugas. “Silahkan saja tidak jalankan terserah, toh ASN sudah diatur dengan aturan, saya tinggal proses, ” bebernya.
Informasi yang dihimpun media ini, tidak hanya di kantor Kecamatan saja, bahkan para guru yang dimutasi di sejumlah sekolah pun enggan melaksanakan tugas sesuai SK yang diterbitkan Bupati Pulau Taliabu. Sehingga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih saja menjadi kendala di sejumlah sekolah.
Diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut tertuang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bahwa PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam Pemilu bisa diberhentikan, sanksi berat yang bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Hal itu diatur dalam pasal pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberhentian dengan hormat juga bisa dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Namun, selain pemberhentian, sanksi berat juga bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Di samping itu, PNS yang tidak berkantor selama 25-27 hari selama setahun dapat dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Selain sanksi berat, ada pula sanksi ringan dan sedang bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos selama dua pekan, teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang absen selama 3-10 hari.
PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021. (MT)