Sri Mulyani Cairkan Utang DBH Rp 14 T Tanpa Audit BPK

Ilustrasi

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 14,7 triliun kepada daerah. Pencairan dilakukan tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu diteken bendahara negara pada 16 April lalu.

Sri Mulyani menjelaskan seharusnya kurang bayar DBH kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota baru dicairkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Kurang bayar DBH sendiri merujuk pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan 2019 dari laporan hasil pemeriksaan atas LKPP 2019.

Baca Juga:  Menpan RB Telah Umumkan Jadwal dan Kuota CPNS 2019, Inilah Daftar Sarjana Paling Dibutuhkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *