JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 14,7 triliun kepada daerah. Pencairan dilakukan tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu diteken bendahara negara pada 16 April lalu.