HALSEL – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) selama tiga hari bersama Panwas Kecamatan tentang Pencoklitan dan Pemuktahiran data Pemilih untuk Pilkada 2020. Kegiatan ini merupakan Rapat pertama yang dilaksankan secara langsung tatap muka.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel, Rais Kahar menegaskan, pentingnya memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan, baik pada kegiatan Rapat maupun ketika turun kelapangan dalam melaksanakan Pengawasan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan Pencoklitan dan Pemuktahiran data Pemilih yg dilaksanakan mulai tanggal 15 juli hingga 13 agustus 2020 oleh team PPDP itu, terdapat hal- hal yang menjadi Potensi terjadinya Pelanggaran. Rais mengingatkan agar petugas pengawas lapangan harus memberikan Warning terhadap kemungkinan dugaan pelanggaran yang akan muncul seperti Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Juga Pelanggaran Pidana.
“ Nah, ada Pasal Ancaman Pidananya. Ada 3 Pasal Khususnya Dugaan Pelanggaran Pidana yang dapat dikenai Sanksi dalam hal Pencoklitan dan Pemuktahiran data pemilih yaitu Pasal 177, Pasal 177A, Pasal 177B, yang dimana Ancaman Penjaranya paling Lama 72 Bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000.00 juta. Jadi harus awasi ini,” tegas Rais Kahar saat memberikan materi pada rakor yang berlangsung selama tiga hari mulai jumat (26/6) hingga minggu (28/6) itu.
Rakor bersama Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan ini, kata Rais, bertujuan meningkatkan penguatan kapasitas jajaran ad hock ditingkat kecamatan dan desa, selain juga untuk kesiapan menghadapi rekruitmen PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih).
“Rakor bersama Panwascam ini juga dalam rangka untuk pengawasan proses pencoklikatan data ditingkat desa serta strategi pengawasan dalam mengawal proses atau tahapan Pilkada 2020 di Halmahera Selatan,” tutupnya.
Rakor bertajuk Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih ini di hadiri 90 Panwascam di tiga puluh kecamatan yang ada di Halsel.
(bz/adv)