JATENG – Penyidikan terhadap laporan dugaan kasus pernikahan anak di bawah umur oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dihentikan penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Hal itu lantaran alat bukti tidak mencukupi dan hanya satu saksi yang mengakui pernikahan terjadi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKPB Sunarno saat memberikan keterangan di kantornya menjelaskan kasus itu dilaporkan di Polda Jateng oleh Endar Susilo selaku ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng dan ada Wahyu Dwi juga melaporkan ke Mabes Polri.
“Berawal dari pengakuan saudara saksi Apri Cahyo, ini masih keponakan dari terlapor PCW alias SP, yang mengatakan bahwa sekitar Juni 2016 terjadi pernikahan siri PCW terhadap anak DTA yang dihadiri saksi Apri dan saksi lainnya,” kata Sunarno, Kamis (16/7/20).
Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa termasuk saksi yang disebut Apri yang infonya menghadiri acara pernikahan siri antara Syekh Puji dan DTA yang kala itu masih berusia 7 tahun. Namun para saksi tersebut tidak ada yang sependapat dengan Apri.
“Penyidik melakukan pemeriksaan 18 saksi termasuk saksi ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap anak DTA. Saksi-saksi tersebut tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan saudara Apri ini,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melalukan visum terhadap DTA ini, didampingi PPT Dinsos Kota Magelang di rumah sakit Tidar. Hasil visum tersebut, selaput dara dari anak DTA masih utuh tidak ada bukti kekerasan. Maka dugaan untuk pencabulan atau persetubuhan dianggap gugur.
Ia menyebut konfrontir sudah dilakukan namun tidak ada hang menyebutkan soal pernikahan siri itu. Dua flashdisk yang berisi rekaman antara Endar dan ibu DTA juga menurut Sunarno tidak menyebut adanya pernikahan itu.
“Ada dua flashdisk, pertama rekaman testimoni Endar, dia mengatakan sudah melakukan langkah klarifikaai dan menemui DTS dan Endang (ibu DTA). Tapi di rekaman ini hanya testimoni dia melakukan ini itu,” ujar Sunarno.
Sunarnao juga menyebut, satu lagi, percakapan Endar dan Endang, Ibu DTS bahwa di sini tidak ada yang mengatakan telah terjadi pernikahan, tidak ada.
Oleh sebab itu dua flashdisk tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Maka penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan. Namun Sunarno menyatakan tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi penyelidikan jika ada bukti baru.
“Kasus atau pengaduan Endar di Jateng dan Wahyu di Mabes Polri tidak ada barang buktinya. Untuk berikan kepastian hukum, penyelidikan kita hentikan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada novum baru atau bukti baru kita akan buka kembali,” pungkasnya. (DHI)