Terpilih, 90 Panwascam Halsel Diminta Awasi, Cegah, dan Tindak

kantor Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL – Sebanyak 90 orang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta bekerja, dengan cara mengawasi, mencegah, dan menindak apabila ada pelanggaran.

“Yang menjadi penekanan tugas Panwascam adalah dengan mengawasi, kemudian mencegah, lalu menindak apabila ada pelanggaran, “Kata Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Asman Jamel, usai diumumkannya nama-nama Panwascam hasil tes wawancara. Selasa (25/10/22) dini hari.

Berdasarkan keputusan No:05/KP.01.00/MU-04/10/2022 tanggal 26 oktober 2022. Telah diumumkan 90 orang terpilih sebagai Panwascam di 30 kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Asman yang juga ketua bawaslu Halsel ini mengatakan, ada beberapa titik kerawanaan yang perlu diwaspadai Panwascam dalam menghadapi Pemilu  2024, diantaranya politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, dan kabar hoax”

” Nanti paska dilantik. Kalau ada dugaan pelanggaran dicegah dulu, kalu tidak bisa dicegah, maka ambil tindakan” jelasnya.

Panwascam diminta lebih kreatif dalam melakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya dalam kegiatan kampanye, bisa dilakukan dengan cara merekam pembicaraan tim kampanye. Dengan direkam, maka yang bersangkutan akan hati-hati bila hendak berbicara, sebab merasa di awasi.

“Teknik seperti ini patut di lakukan dalam kerangka efektifitas pengawasan,” pesan Asman kepada 90 Panwascam yang baru dinyatakan lulus.

Dalam kesempatan tersebut, Asman juga meminta Panwascam agar menggunakan media sosial untuk sosialisasi maupun pencegahan. “Silahkan gunakan medium seperti facebook, WhatsApp instagram, youtube untuk sosialisasi. Kreatifitas guna pencegahan,” ucapnya.

Baca Juga:  Khawatir Ada Intimidasi, PPP Minta Pemerintah Jamin Suasana Kondusif Saat PSU Pilgub Malut

Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan pada tingkat kecamatan. “Jangan coba-coba bermain tangan atau kongkalikong dengan pihak luar manapun dalam   menjalankan tugas sebagai pengawas,” tegasnya mengakhiri.

(bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *