HALSEL – Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan telah membuka posko pengaduan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap desa/kelurahan. Posko tersebut bertujuan untuk memvalidasi DPT.
“Kami sudah membuka posko pengaduan DPT di masing-masing desa dalam rangka memvalidkan DPT,” ujar Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar diruang kerjanya Kamis (22/08/2024) tadi.
Rais mengungkapkan, DPT merupakan pangkal dari tahapan pemilu berikutnya. Jumlah logistik dihasilkan berdasarkan pada DPT. “Kalau DPT-nya valid tentu logistiknya valid. Begitu juga sebaliknya,” tambahnya.
Rais bilang dalam hal penggunaan KTP Elektronik sebagai syarat administratif, Ia mengingatkan bahwa belum seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih memiliki KTP Elektronik. Sementara KTP Elektronik adalah syarat mutlak memilih.
Rais mengungkapkan Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran ad-hok memasang seluruh posko pengaduan DPT di masing-masing sekretariat maupun di tempat yg mudah dijangkau oleh masyarakat luas guna menyampaikan apabila namanya belum tercover dalam Daftar pemilih Sementara (DPS).
Dia juga mengajak kepada para pekerja pers, partai politik, OKP peserta pemilu dari tingkatan baik kabupaten kecamatan maupun di pengurus desa dan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mengawal proses pemutakhiran data atau daftar pemilih sementara.
“ Tujuan dibuat posko pengaduan DPT ini agar benar-benar akurat sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya (Bz)
Editor: Ebamz