Perda Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Halmahera Selatan Resmi Disahkan

Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba. (dok.ist)

HALSEL– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui rapat paripurna yang digelar, Senin 12 Januari 2026.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

“Untuk itu agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembagunan desa dapat dicapai, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa lewat peraturan daerah sehingga lebih efektif,” kata Bupati Bassam di kesempatannya.

Ia menyebut, dasar pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mengacu pada pasal 19 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.

Untuk itu, dalam rangka menjawab berbagai persoalan di desa, salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah pembentukan Perda Kabupaten tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 “Dengan berlakunya peraturan daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” tandas Bupati Bassam.

Baca Juga:  Dirjen Kemendes Ingatkan para Kades se Halsel Pentingnya Penguatan Desa

(ebz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *