Ditangani Jaksa, Dugaan Korupsi Bank BPRS Saruma Halsel Naik Status

Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat diwawancarai Wartawan di lokasi acara pelantikan APBESI Halsel Jumat malam

HALSEL — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit macet di Bank pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan 2021-2023 sudah naik ke tahap penyelidikan.

Dari informasi yang diperoleh wartawan pihak kejari setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan korupsi tersebut, Jaksa melalui bagian Intel Kejari akhirnya menaikan ke tahap penyeldikan sejak beberapa hari kemarin.

Publik Halsel Respon Baik

Publik Halsel berspekulasi dalam kasus ini setelah Kejari menaikan status ke Penyelidikan berarti penyidik sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana korupsi, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus Kredit macet Bank BPRS Saruma Halsel yang merugikan keuangan daerah senilai Rp15 miliyar itu.

Kejari Halsel Guntur Triyono, saat diwawancarai  sejumlah wartawan usai menghadiri kegiatan Pelantikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan Jumat (23/6) malam mengatakan sejauh ini penanganan kasus dugaan  korupsi Bank BPRS Saruma Halsel terus berjalan. Untuk saksi yang diperiksa kata Kajari sudah beberapa dan itu akan dilakukan jadwal pemanggilan  kembali untuk menjalani pemeriksaaan lagi,

“ Sudah ada beberapa pihak yang kita minta keterangan nanti kita akan jadwalkan pemanggilan lagi kepada meraka, “ Kata Kajari

Menurut Kejari Halsel BPRS saruma merupakan bank Syari’ah berbeda dengan Bank Bank Konfisional lain, maka pihaknya akan benar benar mengedepankan dengan ketentuan ketentuan syari’ah.

“Untuk prosesnya masih berjalan, jadi diikuti saja perkembangannya saja,” jelas Kajari.

Disentil terkait kapan diperiksa pemegang saham BPRS Saruma, Kajari Halsel tidak mau membuka ke publik.

Baca Juga:  Jaksa Maraton Periksa PPK Pembangunan Rumah Ibadah di Halsel

“Prosesnya masih penyelidikan, Untuk pemeriksaan ada waktunya, yang pasti beberapa orang telah diperiksa. Ini strategi penyidik,” tambahnya

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang menyeret nama nama pejabat utama pemda Halsel ini dibuka langsung oleh Bupati Halsel. Dimana Bupati Usman Sidik, mengungkap adanya dugaan konspirasi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera. Konspirasi ini merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15 miliar.

Menurut Bupati ada kejahatan luar biasa dilakukan Direktur Utama BPRS Saruma Sejahtera dan oknum-oknum terkait dengan membuat jaminan tidak jelas terhadap nasabah untuk menutupi kredit macet di BPRS tersebut.

“Bahkan ada temuan jaminannya pakai rumah orang tapi tidak ada surat kuasa. Dan orang itu protes ke kita, lalu kita telusuri ternyata ada kejahatan besar,”kata Bupati waktu itu

Selain itu ada dalam satu kredit itu dia memiliki 8 perusahaan. BPRS menjaminkan kontrak di tahun 2021 tapi di tahun 2020 dijaminkan kontrak juga. Jadi ada kontrak yang tidak ada lagi nilai uangnya di situ. Kreditnya 2 tahun. Akibatnya, kata Usman waktu itu, BPRS Saruma Sejahtera tidak mampu melaksanakan jaminan itu sejak tahun 2021 hingga sekarang. Selain itu, ada deposit anggaran tanpa sepengetahuan Pemkab Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati dan Sekda.

Dengan bukti yang ada Bupati Usman menduga dalam kejahatan di BPRS Saruma Sejahtera ini ada permainan oknum pejabat internal Pemkab Halmahera Selatan yang menggunakan kuasanya sebagai Bupati. (Bz)

Editor : ebamz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *