Cemarkan Nama Baik, Keluarga Kepsek Laporkan 2 Akun Facebook ke Polres

Dua akun Facebook yang dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik

HALSEL —  Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap salah seorang kepala sekolah SD Alkhairaat Babang akhirnya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Kamis (9/5/24) kemarin.  Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh anak Kepala Sekolah berinisial RS alias Rosita.

Rosita melaporkan dua akun Facebook dan satu warga yang diduga mencemarkan dan menghina Ibunya ke Polres Halsel Terkait dugaan pencemaran nama baik ibunya melalui media sosial (ITE).

Dalam keterangannya, Rosita mengatakan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan para terlapor yakni Fahman Yusa, Hamsa Edy dan saudari Nisdar Daud melalui Facebook membuat nama baik kepala Sekolah SD Alkhairaat Babang selaku Ibunya dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

“Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama FH, HE dan ND karena sudah menghina dan mencemarkan nama baik Ibu saya,” kata Rosita kepada sejumlah wartawan Kamis (9/5/2024).

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/215/V/2024/SPKT. Rosita berharap kasus yang merugikan Ibunya secepatnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk Polres Halsel agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di desa kami,” pungkasnya. (**)

Editor: Ebamz 

Baca Juga:  Kembangkan Kasus Jano-Kedi, Kejati Panggil Kadis Nakertrans Halbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *