Tersangka Pembunuhan di Desa Paslal Terancam 12 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban berinisial SS (25 tahun) salah satu warga Desa Baruakol Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, melalui siaran pers, Kamis (4/7/2024) mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIT.

“Insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 WIT. Korban mengajak dua temannya, MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol. Namun, setelah melewati gapura di ujung kampung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor,” jelas Rinaldi.

Baca Juga:  Uang Suap Untuk Bupati Mojokerto Pernah Diserahkan di Kuburan

“Dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan,” ujarnya.

Rinaldi menambahkan ketika mendapat informasi ada insiden tersebut, mereka langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat tindakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

“Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku yang masih di bawah umur,” tutur dia.

Baca Juga:  Nasib Ayah Erik Diujung Tanduk, Polres Periksa Empat Saksi

Atas perbuatan tersebut, lima orang terduga pelaku ditetapkan tersangka yakni berinisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).

“Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutup Rinaldi. (Darwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *