
HALSEL – Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi jajaran Pengawas di tingkat kecamatan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran kepada 90 Panwaslu di 30 Kecamatan se Halmahera Selatan.
Kegiatan yang digelar selama dua hari sejak Sabtu 15 hingga 16 Agustus 2020 di ball room Buana Lipu Hotel Bacan Selatan itu, dibuka langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Malut, Dr. Fahrul Abdul Muid.
Dalam Bimtek ini Bawaslu Halsel membekali 90 jajaran Pengawas Kecamatan dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran, mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran.
“Bimtek ini sangat penting untuk kita laksanakan karena sesuai amanat dalam UU Pilkada bahwa Panwascam diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran,” ujar Kahar Yasim dalam sambutannya.
Dengan adanya Bimtek ini, ketua Bawaslu berharap kompetensi seluruh pengawas Kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran.
“Langkah ini sebagai salah satu persiapan kita dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Halsel tahun 2020 ini,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Asman Jamel, menyampaikan bahwa dalam Bimtek ini pihaknya lebih menekankan dalam hal-hal teknis penanganan dugaan pelanggaran. Untuk itu, dalam pelaksanannya lebih banyak dilakukan dalam bentuk simulai-simulasi penanganan kasus dugaan pelanggaran.
“Kita lebih banyak praktek bagaimana penanganan yang dilakukan jika ada temuan maupun laporan. Hal-hal seperti ini sudah harus dipahami oleh Panwaslu Kecamatan sejak sekarang. Apalagi hari penanganan pelanggaran pada Pilkada ini sangat pendek waktunya, hanya 3+2 saja. Tidak seperti Pemilu, dimana kita memiliki waktu yang lebih panjang untuk menangani sebuah kasus dugaan pelanggaran,” terangnya.
Melalui Bimtek ini, menurut Asman pihaknya mensimulasikan sejak awal adanya temuan ataupun laporan, hal-hal apa saja yang harus dilakukan, sehingga ketika nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dimulai, seluruh Panwaslu Kecamatan se Halsel sudah memahaminya dengan baik.
“Dengan adanya Bimtek ini jajaran kita di tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkat kompetensinya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran,” harapnya.
Tak sampai disitu, Asman menekankan pentingnya Panwaslu Kecamatan dan jajaranya memahami dan mempelajari Perbawaslu dan cara pengisian Formulir Mode A.1 dan Formulir Model A.12 seperti yang telah diatur sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Setiap dugaan pelangaran harus didasari oleh bukti serta pertangung jawaban sesui dengan mekanisme dan suda dilakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang di atur,” jelasnya lagi.
Sementar itu, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rais Kahar, dalam arahan singkatnya, Ia berharap agar Panwaslu fokus pada proses pengawasn penyusunan Daftar pemilih, yang dilakukan oleh PPS, jika ada temuan direkap dan dituangkan dalam formulir A pengawasan.
“Hal ini dimaksudkan agar seluruh aktifitas pengawasan itu terdokumentasi dan dapat menyampaikan saran rekomendasi kepada PPK dan jajaran dibawahnya disertakan dengan data by name by adres (BNBA) secara valid,” tegas Rais
Sedangkan Komisioner Bawaslu Provinsi Malut Dr. Fahrul Abdul Muid, dihadapan peserta bimtek menekankan pentingnya Panwascam melakukan superfisi kepada PPL dengan tujuan mendapatkan hasil pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih secara valid. Sehingga hasil temuan itu direkomendasikan saran perbaikan kepada PPS pada saat melakukan Rapat rekapitulasi penyusunan daftar pemilih pada tanggal 30 Agustus nanti,” singkatnya.
Dalam Bimtek kali ini, Bawaslu Halsel mengahadirkan Narasumber dari unsur Bawaslu, Polres Halsel yakni Kasat Reskrim dan pihak Kejaksaan Negeri Halsel.
(TB)