Sekda Taliabu: Gaji PPPK Tahap I Dibayar Pasca Terima SK

Ilustrasi

Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pulau Taliabu tahap I 2024 sebanyak 684 orang akan menerima gaji setelah menerima SK.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, mengatakan bahwa lulusan PPPK tahap I 2024 bekerja sesuai instansi yang dipilih sejak awal.

“Untuk gaji mereka akan dibayar terhitung sejak mereka menerima SK,” kata Salim, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:  Pemkab Minta Musda KNPI Halsel Ditunda

Disamping itu, Salim Ganiru menegaskan, para PPPK tidak diizinkan pindah tugas berdasarkan keinginan pribadi.

Penegasan itu disampaikannya sehubungan dengan banyaknya para PPPK yang ajukan mutasi tempat tugas.

Lanjutnya, PPPK Pulau Taliabu bisa ajukan pindah tugas dengan risiko dinyatakan undur diri.

“Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri,” tegasnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *