
TALIABU – Pemerintah kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pekerjaan Umum hari ini bakal memberikan sangsi tegas berupa Blacklist, jika perusahaan itu tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh dinas PU.
Surat teguran yang dilayangkan Dinas PU ini terkait Papan informasi proyek pembangunan gorong-gorong yang dikerjakan itu wajib hukumnya untuk dipampang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas PU, Amin Ata Sahafi Rabu (28/8) diruang kerjanya.
“Aturannya sudah jelas, itu wajib ada. Makanya saya tegaskan, papan informasi harus terpasang di lokasi agar dibaca masyarakat,” punkas Kabid Bina Marga.
Lebih lanjut, Ata menegaskan bahwa jika surat teguran yang layangkan itu tidak diindahkan, maka itu sangat bertentangan dengan adanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance) yang mengisyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
“Pihak perusahaan masih bandel dan tidak segera menindak lanjuti surat teguran yang di kirimkan, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan kami blacklist,” tegas Ata. (Sb)
